Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik hari ini, Alexander Marwata, menjadi salah satu sosok yang disorot karena rekam jejaknya. Ketika menjabat sebagai hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dirinya dinilai kerap memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) berujung putusan yang terbilang ringan bagi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi hal tersebut, Alexander mengatakan, dirinya selalu memutuskan sebuah perkara berdasarkan Undang-undang, namun tidak mengesampingkan hati nurani.
Menurutnya, harta atau aset yang diperoleh seseorang sebelum melakukan korupsi tidak semestinya dirampas.
"Karena saya seorang hakim, saya harus melihat perkara itu dengan hati nurani dan sesuai peraturan perundang-undangan, kalau ada perampasan aset, yang diperolehnya jauh sebelum terdakwa melakukan kejahatan," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Alexander menuturkan, dalam setiap memutuskan perkara korupsi, dirinya harus mempertimbangkan aset yang didapatkan tersangka sebelum tersandung korupsi. Jika harta itu didapat sebelum ia terjerat kasus korupsi, maka harus dikembalikan. Kendati demikian, Alexander tak selalu menolak perampasan aset pelaku korupsi.
"Saya nggak fair dong kalau aset yang diperoleh jauh sebelumnya ikut dirampas. Pada prinsipnya hal-hal seperti itu yang saya buat dissenting-nya, nggak selalu saya menolak perampasan aset. Saya pilah-pilah ketika hal itu diperoleh sebelumnya, bagi saya wajar itu dikembalikan," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai penerapan TPPU kepada koruptor oleh KPK, dirinya masih akan melihat bagaimana pembahasan TPPU.
"Nanti kita lihat lagi, bahasan TPPU nya seperti apa," tandasnya.
Berita Terkait
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor
-
Eks Pimpinan KPK Apresiasi Abolisi Tom Lembong oleh Prabowo: Ini Mencerminkan Keadilan
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini