Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menuai beragam reaksi.
Salah satu dukungan paling vokal datang dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Ia menilai langkah yang diambil Presiden Prabowo sudah tepat dan memiliki landasan yang kuat, baik secara nurani maupun hukum.
Menurut Saut, kewenangan Presiden dalam memberikan abolisi merupakan bagian tak terpisahkan dari instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan substantif.
Ia menegaskan bahwa publik tidak perlu meragukan keputusan tersebut, bahkan jika Presiden tidak melakukan konsultasi secara luas. Baginya, keputusan yang lahir dari hati nurani seorang pemimpin negara memiliki kekuatan hukum tersendiri.
"Iya. Jadi artinya kita enggak ada keraguan bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden itu dia sudah memiliki dasar-dasar walaupun ada prosedur yang Kumham, prosedur MA dan seterusnya," ujar Saut Situmorang dikutip dari Youtube Nusantara TV.
"Katakan aja beliau tidak mengkonsultasi dengan siapapun tapi datang dari hati nuraninya itu pun sudah merupakan sesuatu hal yang merupakan yang saya sebut bagian dari hukum yang pasti, hukum yang adil, dan hukum yang bermanfaat tadi," tambahnya.
Saut berpendapat bahwa perdebatan mengenai substansi kasus yang menjerat Tom Lembong seharusnya sudah berakhir.
Fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, menurutnya, telah cukup membuktikan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan krusial yang diyakini menjadi dasar keputusan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Menakar Seberapa Layak Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Abolisi dan Amnesti
"Jadi apa yang disampaikan itu kan sudah menjadi apa yang kita dengar selama ini bahwa kasus ini tidak memiliki niat jahat dan seterusnya seterusnya. Makanya saya bilang kita enggak usah enggak usah debat lagi ke belakang karena itu sudah selesai dan itu cukup fakta-fakta di pengadilan," tegasnya.
Pedang di Tangan Presiden dan Kritik untuk Hakim
Lebih jauh, Saut Situmorang kembali menyuarakan pandangannya yang telah lama ia sampaikan di berbagai kesempatan, yaitu mengenai posisi Presiden sebagai pemegang komando tertinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menganalogikannya sebagai "pedang" yang harus dipegang erat oleh kepala negara.
"Presiden sudah memutuskan. Saya sudah berapa kali mengatakan di banyak media pedang pemberantasan korupsi itu harus dipegang oleh Presiden dengan logika, argumentasi, nalar yang dia miliki, filosofi dan tentu banyak pertimbangannya," jelas Saut.
Dalam konteks ini, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dilihatnya bukan sebagai intervensi, melainkan sebagai bentuk koreksi dari pemimpin tertinggi ketika proses hukum di tingkat bawah dirasa tidak mencerminkan keadilan yang seutuhnya.
Saut bahkan secara terbuka melayangkan kritik tajam terhadap majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong. Ia menilai nalar hukum para hakim tersebut jauh dari harapan untuk menciptakan kepastian hukum.
Berita Terkait
-
Menakar Seberapa Layak Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Abolisi dan Amnesti
-
Rocky Gerung Bedah Motif Kasus Tom Lembong dan Hasto: Dendam Politik Jokowi Dimentahkan Prabowo?
-
Dapat Abolisi Prabowo : Anies Turun Gunung ke Cipinang Jemput Langsung Pembebasan Tom Lembong
-
Reaksi Ganjar atas Amnesti untuk Hasto, Siap Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo?
-
Rocky Gerung Sebut Manuver Prabowo 'Tampar' Jokowi: Dendam Politik Geng Solo Tak Terwujud?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026