Suara.com - Media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang dipotong dan disebarkan dengan narasi yang menyesatkan.
Sebuah klaim yang menyebut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, menyatakan bahwa penjual pecel lele di trotoar dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Klaim ini menyebar luas setelah diunggah oleh akun Instagram “trymbambung” pada Selasa, 19 Agustus 2025. Video tersebut menampilkan cuplikan pernyataan Chandra Hamzah dengan narasi provokatif:
“Hukum apa lagi ini Penjual pecal lele Merugikan ne gara Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara”
Konten tersebut sontak menjadi viral. Hingga Kamis, 22 Agustus 2025, video itu telah ditonton lebih dari 3,2 juta kali, disukai oleh 64 ribu pengguna, dan memicu lebih dari 61 ribu komentar yang sebagian besar bernada negatif dan kebingungan. Namun, benarkah Chandra Hamzah mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut?
Hasil Pemeriksaan Fakta
Dikutip dari turnbackhoax.id, untuk memverifikasi kebenaran klaim ini, Tim Cek Fakta melakukan penelusuran mendalam terhadap video dan pernyataan asli Chandra M. Hamzah. Menggunakan teknik penelusuran reverse image search, ditemukan sumber asli video tersebut.
Video yang identik dan dalam versi yang lebih lengkap ternyata diunggah oleh kanal YouTube MerdekaDotCom pada Selasa, 24 Juni 2025.
Video tersebut berjudul, “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK”. Judul ini mengindikasikan bahwa video aslinya berisi penjelasan, bukan pernyataan lugas seperti yang dinarasikan dalam unggahan viral.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hoaks Sri Mulyani Umumkan Program Pemutihan Pinjol dari OJK, Waspada Modus Penipuan!
Setelah menyimak video tersebut secara utuh, terungkap bahwa konteks pernyataan Chandra Hamzah telah dipelintir sepenuhnya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 18 Juli 2025.
Alih-alih menuduh penjual pecel lele bisa dipidana korupsi, Chandra Hamzah justru sedang memberikan kritik tajam terhadap rumusan pasal dalam UU Tipikor yang dianggapnya ambigu dan berpotensi multitafsir.
Ia menggunakan contoh penjual pecel lele untuk mengilustrasikan betapa absurdnya jika pasal tersebut diterapkan secara harfiah.
Melansir dari laporan Tempo.co, Chandra Hamzah dalam sidang tersebut mengusulkan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Menurutnya, pasal tersebut melanggar asas lex certa atau kepastian hukum, karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kritik utamanya tertuju pada Pasal 3 UU Tipikor yang memuat frasa “setiap orang”. Menurut Chandra, frasa ini terlalu luas dan bisa mengingkari esensi korupsi itu sendiri, yang seharusnya menargetkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Hoaks Sri Mulyani Umumkan Program Pemutihan Pinjol dari OJK, Waspada Modus Penipuan!
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank?
-
CEK FAKTA: Benarkah Uang Hasil Korupsi Dibagikan Pemerintah untuk Pekerja Migran Indonesia?
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?
-
CEK FAKTA: Benarkah PBB Putuskan Referendum 5 Negara Baru, 3 dari Indonesia?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029