Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak menegaskan komitmen untuk mendukung hukuman kebiri kimiawi bagi para pelaku kejahatan seksual, terutama dengan korban anak-anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai taraf membahayakan. Pemerintah ini masih menetapkan kasus kekerasan terhadap anak hanya kejahatan biasa bukan kejahatan yang luar biasa," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers bertema 'memutus mata rantai kejahatan luar biasa terhadap anak' di Media Center Komnas Anak, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Hukuman kebiri kimiawi, katanya, merupakan hukuman yang paling tepat untuk membuat jera para pelaku kejahatan.
Arist juga mendorong Presiden Joko Widodo menetapkan semua bentuk aksi kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam waktu dekat, katanya, Komnas PA akan bertemu Presiden Jokowi untuk mewujudkan program sehari antikekerasan terhadap anak.
"Iya, pada tahun 2013 lalu KNPA sudah memberikan surat kepada DPR untuk mendorong dan memberi masukan agar ketetapan segala bentuk kekerasan terhadap anak kedalam ketentuan RUU Kitab UU Hukum Pidana sebagai kejahatan luar biasa," kata Arist.
Arist mengatakan program antikekerasan terhadap anak tak akan berhasil kalau tak didukung keluarga di rumah. Itu sebabnya, dia mendesak keluarga untuk menciptakan lingkungan rumah yang ramah. (Rere Violleta)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal