Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak menegaskan komitmen untuk mendukung hukuman kebiri kimiawi bagi para pelaku kejahatan seksual, terutama dengan korban anak-anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai taraf membahayakan. Pemerintah ini masih menetapkan kasus kekerasan terhadap anak hanya kejahatan biasa bukan kejahatan yang luar biasa," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers bertema 'memutus mata rantai kejahatan luar biasa terhadap anak' di Media Center Komnas Anak, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Hukuman kebiri kimiawi, katanya, merupakan hukuman yang paling tepat untuk membuat jera para pelaku kejahatan.
Arist juga mendorong Presiden Joko Widodo menetapkan semua bentuk aksi kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam waktu dekat, katanya, Komnas PA akan bertemu Presiden Jokowi untuk mewujudkan program sehari antikekerasan terhadap anak.
"Iya, pada tahun 2013 lalu KNPA sudah memberikan surat kepada DPR untuk mendorong dan memberi masukan agar ketetapan segala bentuk kekerasan terhadap anak kedalam ketentuan RUU Kitab UU Hukum Pidana sebagai kejahatan luar biasa," kata Arist.
Arist mengatakan program antikekerasan terhadap anak tak akan berhasil kalau tak didukung keluarga di rumah. Itu sebabnya, dia mendesak keluarga untuk menciptakan lingkungan rumah yang ramah. (Rere Violleta)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap