Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak menegaskan komitmen untuk mendukung hukuman kebiri kimiawi bagi para pelaku kejahatan seksual, terutama dengan korban anak-anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai taraf membahayakan. Pemerintah ini masih menetapkan kasus kekerasan terhadap anak hanya kejahatan biasa bukan kejahatan yang luar biasa," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers bertema 'memutus mata rantai kejahatan luar biasa terhadap anak' di Media Center Komnas Anak, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Hukuman kebiri kimiawi, katanya, merupakan hukuman yang paling tepat untuk membuat jera para pelaku kejahatan.
Arist juga mendorong Presiden Joko Widodo menetapkan semua bentuk aksi kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Dalam waktu dekat, katanya, Komnas PA akan bertemu Presiden Jokowi untuk mewujudkan program sehari antikekerasan terhadap anak.
"Iya, pada tahun 2013 lalu KNPA sudah memberikan surat kepada DPR untuk mendorong dan memberi masukan agar ketetapan segala bentuk kekerasan terhadap anak kedalam ketentuan RUU Kitab UU Hukum Pidana sebagai kejahatan luar biasa," kata Arist.
Arist mengatakan program antikekerasan terhadap anak tak akan berhasil kalau tak didukung keluarga di rumah. Itu sebabnya, dia mendesak keluarga untuk menciptakan lingkungan rumah yang ramah. (Rere Violleta)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta