Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise [suara.com/Nikolaus Tolen]
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya kekerasan terhadap anak, yang di dalamnya ditambahi hukuman kebiri, masih pro kontra.
Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini masih menggodoknya dengan meminta masukan dari berbagai ahli, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan sebagian masyarakat menilai hukuman kebiri tidak menjawab masalah.
"Kemudian saya telepon teman-teman saya di luar negeri, di negara mereka sudah ada undang-undang tentang kebiri, tapi its not a solution, dan belum ada penelitian ilmiah mengenai keberhasilan kebiri," kata Yohana di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut perempuan asal Papua tersebut, di negara-negara yang sudah menerapkan hukum kebiri, hukuman ini diberlakukan sebagai treatment atau rehabilitasi kepada para pelaku.
Yohana menambahkan di negara-negara itu, hukuman kebiri diterapkan atas permintaan pelaku agar tidak melakukan hal yang sama lagi saat keluar dari penjara.
"Di negara-negara yang sudah menerapkan ini, kebiri itu bukan sebagai punishment atau hukuman melainkan treatment. Dan ada juga dilakukan secara voluntarry atau sukarela meminta diri untuk dikebiri agar bisa jera," kata Yohana.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, hukuman kebiri tidak buru-buru disahkan pemerintah Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam waktu dekat akan menyelenggarakan dua seminar untuk mendapatkan pandangan tentang hukuman kebiri.
"Kita akan kaji lagi, dan untuk itu kita akan melakukan seminar dua kali untuk mendapatkan referensi terkait apa saya yang ada dalam Perppu tersebut," kata Yohana.
Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini masih menggodoknya dengan meminta masukan dari berbagai ahli, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan sebagian masyarakat menilai hukuman kebiri tidak menjawab masalah.
"Kemudian saya telepon teman-teman saya di luar negeri, di negara mereka sudah ada undang-undang tentang kebiri, tapi its not a solution, dan belum ada penelitian ilmiah mengenai keberhasilan kebiri," kata Yohana di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut perempuan asal Papua tersebut, di negara-negara yang sudah menerapkan hukum kebiri, hukuman ini diberlakukan sebagai treatment atau rehabilitasi kepada para pelaku.
Yohana menambahkan di negara-negara itu, hukuman kebiri diterapkan atas permintaan pelaku agar tidak melakukan hal yang sama lagi saat keluar dari penjara.
"Di negara-negara yang sudah menerapkan ini, kebiri itu bukan sebagai punishment atau hukuman melainkan treatment. Dan ada juga dilakukan secara voluntarry atau sukarela meminta diri untuk dikebiri agar bisa jera," kata Yohana.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, hukuman kebiri tidak buru-buru disahkan pemerintah Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam waktu dekat akan menyelenggarakan dua seminar untuk mendapatkan pandangan tentang hukuman kebiri.
"Kita akan kaji lagi, dan untuk itu kita akan melakukan seminar dua kali untuk mendapatkan referensi terkait apa saya yang ada dalam Perppu tersebut," kata Yohana.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng