Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise [suara.com/Nikolaus Tolen]
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya kekerasan terhadap anak, yang di dalamnya ditambahi hukuman kebiri, masih pro kontra.
Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini masih menggodoknya dengan meminta masukan dari berbagai ahli, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan sebagian masyarakat menilai hukuman kebiri tidak menjawab masalah.
"Kemudian saya telepon teman-teman saya di luar negeri, di negara mereka sudah ada undang-undang tentang kebiri, tapi its not a solution, dan belum ada penelitian ilmiah mengenai keberhasilan kebiri," kata Yohana di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut perempuan asal Papua tersebut, di negara-negara yang sudah menerapkan hukum kebiri, hukuman ini diberlakukan sebagai treatment atau rehabilitasi kepada para pelaku.
Yohana menambahkan di negara-negara itu, hukuman kebiri diterapkan atas permintaan pelaku agar tidak melakukan hal yang sama lagi saat keluar dari penjara.
"Di negara-negara yang sudah menerapkan ini, kebiri itu bukan sebagai punishment atau hukuman melainkan treatment. Dan ada juga dilakukan secara voluntarry atau sukarela meminta diri untuk dikebiri agar bisa jera," kata Yohana.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, hukuman kebiri tidak buru-buru disahkan pemerintah Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam waktu dekat akan menyelenggarakan dua seminar untuk mendapatkan pandangan tentang hukuman kebiri.
"Kita akan kaji lagi, dan untuk itu kita akan melakukan seminar dua kali untuk mendapatkan referensi terkait apa saya yang ada dalam Perppu tersebut," kata Yohana.
Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini masih menggodoknya dengan meminta masukan dari berbagai ahli, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan sebagian masyarakat menilai hukuman kebiri tidak menjawab masalah.
"Kemudian saya telepon teman-teman saya di luar negeri, di negara mereka sudah ada undang-undang tentang kebiri, tapi its not a solution, dan belum ada penelitian ilmiah mengenai keberhasilan kebiri," kata Yohana di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut perempuan asal Papua tersebut, di negara-negara yang sudah menerapkan hukum kebiri, hukuman ini diberlakukan sebagai treatment atau rehabilitasi kepada para pelaku.
Yohana menambahkan di negara-negara itu, hukuman kebiri diterapkan atas permintaan pelaku agar tidak melakukan hal yang sama lagi saat keluar dari penjara.
"Di negara-negara yang sudah menerapkan ini, kebiri itu bukan sebagai punishment atau hukuman melainkan treatment. Dan ada juga dilakukan secara voluntarry atau sukarela meminta diri untuk dikebiri agar bisa jera," kata Yohana.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, hukuman kebiri tidak buru-buru disahkan pemerintah Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam waktu dekat akan menyelenggarakan dua seminar untuk mendapatkan pandangan tentang hukuman kebiri.
"Kita akan kaji lagi, dan untuk itu kita akan melakukan seminar dua kali untuk mendapatkan referensi terkait apa saya yang ada dalam Perppu tersebut," kata Yohana.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program