Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise [suara.com/Nikolaus Tolen]
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya kekerasan terhadap anak, yang di dalamnya ditambahi hukuman kebiri, masih pro kontra.
Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini masih menggodoknya dengan meminta masukan dari berbagai ahli, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan sebagian masyarakat menilai hukuman kebiri tidak menjawab masalah.
"Kemudian saya telepon teman-teman saya di luar negeri, di negara mereka sudah ada undang-undang tentang kebiri, tapi its not a solution, dan belum ada penelitian ilmiah mengenai keberhasilan kebiri," kata Yohana di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut perempuan asal Papua tersebut, di negara-negara yang sudah menerapkan hukum kebiri, hukuman ini diberlakukan sebagai treatment atau rehabilitasi kepada para pelaku.
Yohana menambahkan di negara-negara itu, hukuman kebiri diterapkan atas permintaan pelaku agar tidak melakukan hal yang sama lagi saat keluar dari penjara.
"Di negara-negara yang sudah menerapkan ini, kebiri itu bukan sebagai punishment atau hukuman melainkan treatment. Dan ada juga dilakukan secara voluntarry atau sukarela meminta diri untuk dikebiri agar bisa jera," kata Yohana.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, hukuman kebiri tidak buru-buru disahkan pemerintah Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam waktu dekat akan menyelenggarakan dua seminar untuk mendapatkan pandangan tentang hukuman kebiri.
"Kita akan kaji lagi, dan untuk itu kita akan melakukan seminar dua kali untuk mendapatkan referensi terkait apa saya yang ada dalam Perppu tersebut," kata Yohana.
Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini masih menggodoknya dengan meminta masukan dari berbagai ahli, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan sebagian masyarakat menilai hukuman kebiri tidak menjawab masalah.
"Kemudian saya telepon teman-teman saya di luar negeri, di negara mereka sudah ada undang-undang tentang kebiri, tapi its not a solution, dan belum ada penelitian ilmiah mengenai keberhasilan kebiri," kata Yohana di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut perempuan asal Papua tersebut, di negara-negara yang sudah menerapkan hukum kebiri, hukuman ini diberlakukan sebagai treatment atau rehabilitasi kepada para pelaku.
Yohana menambahkan di negara-negara itu, hukuman kebiri diterapkan atas permintaan pelaku agar tidak melakukan hal yang sama lagi saat keluar dari penjara.
"Di negara-negara yang sudah menerapkan ini, kebiri itu bukan sebagai punishment atau hukuman melainkan treatment. Dan ada juga dilakukan secara voluntarry atau sukarela meminta diri untuk dikebiri agar bisa jera," kata Yohana.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, hukuman kebiri tidak buru-buru disahkan pemerintah Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam waktu dekat akan menyelenggarakan dua seminar untuk mendapatkan pandangan tentang hukuman kebiri.
"Kita akan kaji lagi, dan untuk itu kita akan melakukan seminar dua kali untuk mendapatkan referensi terkait apa saya yang ada dalam Perppu tersebut," kata Yohana.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung