Tiga karyawan sebuah maskapai penerbangan, salah satunya berinisial SH (34) yang bekerja sebagai pilot di maskapai tersebut, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP) saat sedang asyik memakai narkoba pada Sabtu (19/12/2015) malam. SH ditangkap bersama 2 karyawan lainnya yang berinisial MT (23) dan SR (20), serta NM (33) yang adalah seorang ibu rumah tangga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan nama maskapai tersebut.
"Masih ada waktu masa pemeriksaan sampe sekitar seminggu, jadi kita belum bisa sebut apa nama maskapainya," kata Slamet di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2015).
"Kalau pemeriksaan sudah selesai, baru kita akan sebutkan namanya kepada media," tambahnya.
Seperti diberitkan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, telah berhasil menangkap tiga orang pegawai maskapai penerbangan dan satu orang Ibu Rumah Tangga, pada Sabtu (19/12/2015) malam, di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadama, di kawasan Tangerang Selatan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Polisi Budi Waseso mengatakan bahwa empat pelaku tersebut berinisial SH (34) sebagai Pilot, MT (23) sebagai Pramugara, SR (20) sebagai Pramugari, dan juga NM (33) sebagai ibu rumah tangga.
"Mereka ini saat ini ditangkap sedang asyik pesta narkoba," kata Budi, di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2015).
Lebih lanjut, Budi menambahkan bukan hanya narkoba jenis sabu saja yang digunakan oleh para pelaku tersebut saat sedang ditangkap.
"Bukan hanya sabu saja yang mereka gunakan, tapi juga mereka menggunakan ganja saat kami tangkap," ujarnya.
Budi pun menjelaskan ternyata SH ialah seorang pilot yang baru saja pindah dari maskapai lain ke maskapai penerbangan saat ini.
"SH itu sedang dalam masa training, tapi dia itu bukan pilot baru, dia training karena hanya untuk menerbangkan jenis pesawat yang berbeda," katanya.
"Mereka ini juga juga sudah menjadi pegawai di maskapai itu," tambahnya.
Saat ini, Ketiganya dijerat dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
[Nur Habibie]
Berita Terkait
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Warga Tanah Abang Deklarasi Perang Lawan Tramadol: Dijual Terang-terangan, Aparat Diminta Bertindak
-
Malaysia Airlines: Pilot yang Selundupkan Narkoba ke Jakarta Tidak Bawa Pesawat
-
Ribuan Pilot Malaysia Airlines Tes Narkoba Buntut Selundupan Ekstasi ke Bandara Soetta
-
Polisi Malaysia Periksa Petugas AVSEC Soal Penyelundupan Narkoba Pilot dari KLIA ke Jakarta
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus