Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy kekeuh mendorong revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Bahkan, dia memberi deadline kepada pemerintah untuk menerima usulan tersebut.
 
"Kami menunggu paling lambat Februari menerima usulan revisi UU PIlada dari pemerintah. paling tidak ada beberapa isu penting yang menurut kami perkembangan di Komisi II harus dilakukan perubahan," kata Lukman Edy di DPR, Rabu (23/11/2015).
 
Lukman Edy mengatakan belajar dari hasil pilkada serentak 9 Desember 2015, dibutuhkan lima poin perubahan UU. 
 
Pertama, kata Lukman, soal efisiensi anggaran. Pemerintah harus memasukkan standar pembiayaan pilkada.
 
"Tidak cukup Permendagri, tapi harus ada perintah UU. Karena kalau tidak dibuat standar, ini akan jadi pasar bebas di KPUD. Ada yang (anggarannya besar), ada yang biasa, itu tidak memenuhi prinsip efisiensi dalam pilkada serentak," kata politisi PKB.
 
Kedua, soal partisipasi pemilih yang sekarang banyak di bawah 50 persen. Ini pula yang kata Lukman harus diantisipasi UU. Karena, aturan saat ini untuk sosialisasi dilakukan oleh KPUD bukan pasangan calon.
 
"Caranya mengembalikan kepada pasangan calon untuk sosialisasi, tidak KPUD lagi. Hampir semua KPUD menolak sebenarnya diberikan tugas untuk memasang alat peraga dan kampanye (APK), tapi karena sudah diamanahkan UU terpaksa melaksanakan, akhirnya tidak efektif," katanya.
 
Ketiga, kata Lukman, partisipasi calon. Lukman menyebutkan adanya problematika soal rekrutmen calon-calon pemimpin dan ini yang harus dipikirkan ulang.
 
"Jadi tidak boleh dibatasi DPR DPRD harus mundur, PNS harus mundur, TNI harus mundur, itu harus dikembalikan, semua berhak mencalonkan, sehingga akan ramai-ramai mencalonkan diri dan memudahkan masyarakat memilih mana yang dia suka," kata dia.
Lalu, Lukman mengatakan revisi harus melihat ulang soal peradilan pemilu. Katanya, semangat UU Pilkada ini adalah peradilan pemilu, sementara dititipkan di MK dan di PTUN.
 
"Kami ingin ada ketegasan pemerintah, desain peradilan pemilunya seperti apa, ini harus segera dimulai," ujarnya.
Kelima, Lukman menyoroti soal posisi panwaslu. Sebab, dia menemukan hampir di semua daerah panwaslu tidak berdaya.
 
"Panwaslu sifatnya hanya merekap, memantau, ini panwaslu tukang catat. Begitu diproses temuan-temuan mereka itu sudah tidak jalan. Posisi panwaslu seperti ini tidak memberikan rasa adil pada calon-calon yang merasa dirugikan. Karena itu harus diperkuat, penguatan mekanisme kerja panwaslu," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid