Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy kekeuh mendorong revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Bahkan, dia memberi deadline kepada pemerintah untuk menerima usulan tersebut.
"Kami menunggu paling lambat Februari menerima usulan revisi UU PIlada dari pemerintah. paling tidak ada beberapa isu penting yang menurut kami perkembangan di Komisi II harus dilakukan perubahan," kata Lukman Edy di DPR, Rabu (23/11/2015).
Lukman Edy mengatakan belajar dari hasil pilkada serentak 9 Desember 2015, dibutuhkan lima poin perubahan UU.
Pertama, kata Lukman, soal efisiensi anggaran. Pemerintah harus memasukkan standar pembiayaan pilkada.
"Tidak cukup Permendagri, tapi harus ada perintah UU. Karena kalau tidak dibuat standar, ini akan jadi pasar bebas di KPUD. Ada yang (anggarannya besar), ada yang biasa, itu tidak memenuhi prinsip efisiensi dalam pilkada serentak," kata politisi PKB.
Kedua, soal partisipasi pemilih yang sekarang banyak di bawah 50 persen. Ini pula yang kata Lukman harus diantisipasi UU. Karena, aturan saat ini untuk sosialisasi dilakukan oleh KPUD bukan pasangan calon.
"Caranya mengembalikan kepada pasangan calon untuk sosialisasi, tidak KPUD lagi. Hampir semua KPUD menolak sebenarnya diberikan tugas untuk memasang alat peraga dan kampanye (APK), tapi karena sudah diamanahkan UU terpaksa melaksanakan, akhirnya tidak efektif," katanya.
Ketiga, kata Lukman, partisipasi calon. Lukman menyebutkan adanya problematika soal rekrutmen calon-calon pemimpin dan ini yang harus dipikirkan ulang.
"Jadi tidak boleh dibatasi DPR DPRD harus mundur, PNS harus mundur, TNI harus mundur, itu harus dikembalikan, semua berhak mencalonkan, sehingga akan ramai-ramai mencalonkan diri dan memudahkan masyarakat memilih mana yang dia suka," kata dia.
Lalu, Lukman mengatakan revisi harus melihat ulang soal peradilan pemilu. Katanya, semangat UU Pilkada ini adalah peradilan pemilu, sementara dititipkan di MK dan di PTUN.
"Kami ingin ada ketegasan pemerintah, desain peradilan pemilunya seperti apa, ini harus segera dimulai," ujarnya.
Kelima, Lukman menyoroti soal posisi panwaslu. Sebab, dia menemukan hampir di semua daerah panwaslu tidak berdaya.
"Panwaslu sifatnya hanya merekap, memantau, ini panwaslu tukang catat. Begitu diproses temuan-temuan mereka itu sudah tidak jalan. Posisi panwaslu seperti ini tidak memberikan rasa adil pada calon-calon yang merasa dirugikan. Karena itu harus diperkuat, penguatan mekanisme kerja panwaslu," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra