Suara.com - Kendaraan angkutan berat dilarang untuk melintasi Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Terutama kendaraan ke arah pelabuhan Tanjung Priuk.
Larangan itu berlaku sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Hal tersebut untuk mengantisipasi membludaknya arus balik kendaraan pada malam pergantian tahun 2015.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Utara Direkrotat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan pelarangan beroperasinya kendaraan angkutan barang tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) 48 tahun 2015 yang diterbitkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (25/12/2015).
"Menhub sudah terbitkan surat edaran larangan bagi kendaraaan angkutan berat tanggal 30 desember 2015 -3 Januari 2016," kata Sudarmanto di Polres Jakarta Utara, Sabtu (26/12/2015).
Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, kontainer dan kendaraan pengangkut barang sengan sumbu lebih dari dua.
Dikatakan Sudarmanto, angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi yakni kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), kendaraan yang mengangkut sembilan bahan pokok dan pengangkut ternak.
"Itu juga bakal kita kawal. Ini akan kita prioritaskan," katanya.
Menurutnya, nantinya pihaknya juga akan mengerahkan petugas agar bisa mengarahkan para pengemudi angkutan barang agar tidak melintas di sepanjang Jalan RE Martadinata.
Lebih jauh, Sudarmanto mengatakan diterbitkannya SE larangan angkutan barang beroperasi saat membantu pihaknya dalam mengantisipasi kemacetan di jalan raya. Sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada otoritas pelabuhan Tanjung Priuk dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Sudah meringankan kita, kita juga sudah mengirimkan surat ke organda," katanya.
Berita Terkait
-
Arus Balik Liburan, Truk Besar Dilarang Masuk ke Jakarta
-
Skema Polda Metro Hadapi Arus Balik Liburan Natal dan Tahun Baru
-
Presiden Jokowi akan Rayakan Tahun Baru di Raja Ampat Papua
-
Bingung Tahun Baruan di Mana? 5 Hotel Ini Tawarkan Promo Menarik
-
Datang ke Markas NU, Kapolda Minta Bantuan Pengamanan Natal
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!