Suara.com - Kendaraan angkutan berat dilarang untuk melintasi Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Terutama kendaraan ke arah pelabuhan Tanjung Priuk.
Larangan itu berlaku sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Hal tersebut untuk mengantisipasi membludaknya arus balik kendaraan pada malam pergantian tahun 2015.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Utara Direkrotat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan pelarangan beroperasinya kendaraan angkutan barang tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) 48 tahun 2015 yang diterbitkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (25/12/2015).
"Menhub sudah terbitkan surat edaran larangan bagi kendaraaan angkutan berat tanggal 30 desember 2015 -3 Januari 2016," kata Sudarmanto di Polres Jakarta Utara, Sabtu (26/12/2015).
Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, kontainer dan kendaraan pengangkut barang sengan sumbu lebih dari dua.
Dikatakan Sudarmanto, angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi yakni kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), kendaraan yang mengangkut sembilan bahan pokok dan pengangkut ternak.
"Itu juga bakal kita kawal. Ini akan kita prioritaskan," katanya.
Menurutnya, nantinya pihaknya juga akan mengerahkan petugas agar bisa mengarahkan para pengemudi angkutan barang agar tidak melintas di sepanjang Jalan RE Martadinata.
Lebih jauh, Sudarmanto mengatakan diterbitkannya SE larangan angkutan barang beroperasi saat membantu pihaknya dalam mengantisipasi kemacetan di jalan raya. Sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada otoritas pelabuhan Tanjung Priuk dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Sudah meringankan kita, kita juga sudah mengirimkan surat ke organda," katanya.
Berita Terkait
-
Arus Balik Liburan, Truk Besar Dilarang Masuk ke Jakarta
-
Skema Polda Metro Hadapi Arus Balik Liburan Natal dan Tahun Baru
-
Presiden Jokowi akan Rayakan Tahun Baru di Raja Ampat Papua
-
Bingung Tahun Baruan di Mana? 5 Hotel Ini Tawarkan Promo Menarik
-
Datang ke Markas NU, Kapolda Minta Bantuan Pengamanan Natal
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!