Suara.com - Kendaraan angkutan berat dilarang untuk melintasi Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Terutama kendaraan ke arah pelabuhan Tanjung Priuk.
Larangan itu berlaku sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Hal tersebut untuk mengantisipasi membludaknya arus balik kendaraan pada malam pergantian tahun 2015.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Utara Direkrotat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan pelarangan beroperasinya kendaraan angkutan barang tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) 48 tahun 2015 yang diterbitkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (25/12/2015).
"Menhub sudah terbitkan surat edaran larangan bagi kendaraaan angkutan berat tanggal 30 desember 2015 -3 Januari 2016," kata Sudarmanto di Polres Jakarta Utara, Sabtu (26/12/2015).
Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, kontainer dan kendaraan pengangkut barang sengan sumbu lebih dari dua.
Dikatakan Sudarmanto, angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi yakni kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), kendaraan yang mengangkut sembilan bahan pokok dan pengangkut ternak.
"Itu juga bakal kita kawal. Ini akan kita prioritaskan," katanya.
Menurutnya, nantinya pihaknya juga akan mengerahkan petugas agar bisa mengarahkan para pengemudi angkutan barang agar tidak melintas di sepanjang Jalan RE Martadinata.
Lebih jauh, Sudarmanto mengatakan diterbitkannya SE larangan angkutan barang beroperasi saat membantu pihaknya dalam mengantisipasi kemacetan di jalan raya. Sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada otoritas pelabuhan Tanjung Priuk dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Sudah meringankan kita, kita juga sudah mengirimkan surat ke organda," katanya.
Berita Terkait
-
Arus Balik Liburan, Truk Besar Dilarang Masuk ke Jakarta
-
Skema Polda Metro Hadapi Arus Balik Liburan Natal dan Tahun Baru
-
Presiden Jokowi akan Rayakan Tahun Baru di Raja Ampat Papua
-
Bingung Tahun Baruan di Mana? 5 Hotel Ini Tawarkan Promo Menarik
-
Datang ke Markas NU, Kapolda Minta Bantuan Pengamanan Natal
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani