Suara.com - Menteri Perhubungan RI, Ignasius Jonan, melarang kendaraan angkutan barang beroperasi selama lima hari, mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
"Aturan ini dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran lalu-lintas pada masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016," ujarnya kepada wartawan, di Surabaya, Sabtu.
Aturan itu telah tertuang dan menurut Menhub telah disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Kapolri dan sejumlah gubernur maupun bupati atau wali kota.
Menurut mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia itu, aturan hanya berlaku di Provinsi Lampung dan seluruh provinsi di Pulau Jawa serta Bali.
"Selama lima hari itu, kami prediksi bahwa arus orang untuk kendaraan penumpang akan banyak sekali, sehingga harus dilakukan cara agar tak sampai timbul kemacetan di jalan," ujar dia lagi.
Kendaraan angkutan barang yang tidak diperkenankan melintas, kata Jonan, meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelen, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Kendati demikian, tidak semua kendaraan besar dilarang beroperasi karena tetap dibutuhkan, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, susu dan barang antaran pos.
"Kendaraan pengangkut ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak tetap dipersilakan beroperasi," katanya lagi.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila terjadi gangguan arus lalu-lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengatasi kondisi tersebut perlu diambil langkah-langkah antisipasi dan proaktif, antara lain berkoordinasi dengan aparat pemerintah seperti Kemenhub, TNI dan Polri.
"Pengangkutan bahan pokok tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," katanya lagi.
Menhub yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Airlangga Surabaya itu, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap rambu larangan dan rambu perintah akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya sesuai pasal 287 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya, sembari mengaku bahwa sampai saat ini belum mendengar adanya keluhan dari pengusaha terkait. (Antara)
Berita Terkait
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
Persiapan Lebaran 2026: Kapan Puncak Arus Mudik dan Titik Mana Saja yang Macet?
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!