Suara.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Budi Suharto SH, M.Si, meninggal dunia diduga akibat serangan jantung, Rabu (30/12) sekitar pukul 04.30 WIB di Rumah Sakit (RS) Siloam Surabaya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta Hari Prihatno, mengatakan, di Solo, Rabu, jenazah almarhum Budi rencananya akan dimakamkan di pemakaman umum Pracimaloyo Makam Haji, Surakarta, Rabu (30/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia mengatakan, jenazah Budi Suharto sekarang masih dalam perjalanan dari Surabaya menuju ke Solo dengan kendaraan darat. Budi sedang menjalankan tugas dalam kunjungan kerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, katanya.
"Ya kami memperkirakan jenazah tiba di Solo nanti sekitar pukul 13.00 WIB menuju ke rumah duka di Jalan Sawo I No 3 Solo. Setelah diterima keluarga langsung diserahkan ke Pemkot Surakarta dan disemayamkan di Pendapi Gedhe, Balai Kota Surakarta dan setelah dilakukan upacara penghormatan terakhir terus diberangkatkan ke pemakaman umum Pracinoloyo," katanya.
Ia mengatakan, kepada segenap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surakarta, beserta masyarakat Surakarta beserta kerabat atau teman yang akan memberikan penghormatan terakhir bisa datang di kompleks Balai Kota sebelum diberangkatkan ke tempat peristirahatannya terakhir.
Dikatakannya, almarhum yang lahir di Madiun, 18 Maret 1964 diangkat menjadi PNS di Pemkot Surakarta 1 November 1989, dan telah menduduki berbagai jabatan di antaranya sebagai Sekretaris Daerah Pemkot Surakarta, termasuk saat Joko Widodo (Jokowi) dan FX hadi Rudyatmo menjabat Wali Kota. Terakhir almarhum dilantik menjadi Penjabat (PJ) Wali Kota Surakarta, saat FX Hadi mengundurkan diri sebelum Pilkada 2015.
Almarhum Budi Suharto meninggalkan seorang istri Tri Marita, SH dan dua anak yaitu Adelia Nurul Fadhilah dan Fadhillah Novita Kaloka. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara