Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan suap terhadap DPRD Banten dalam pengesahan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Banten tahun 2016. Hari ini, penyidik memeriksa dua tersangka yakni Direktur Utama PT. Banten Global Development Ricky Tampinongkol dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Sri Mulya Hartono.
"Keduanya (Ricky Tampinongkol) dan (Sri Mulya Hartono) diperiksa, namun bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, melainkan saksi untuk tersangka lainnya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2015).
Mereka akan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa.
KPK menetapkan ketiga orang itu menjadi tersangka setelah ditangkap operasi tangkap tangan di restoran di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (1/12/2015). Mereka ditangkap karena diduga sedang bertransaksi untuk memuluskan RAPBD Banten 2016, dimana di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Banten.
SM Hartono dan Tri Satriya diduga sebagai penerima suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky dianggap sebagai pemberi suap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra