Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan suap terhadap DPRD Banten dalam pengesahan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Banten tahun 2016. Hari ini, penyidik memeriksa dua tersangka yakni Direktur Utama PT. Banten Global Development Ricky Tampinongkol dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Sri Mulya Hartono.
"Keduanya (Ricky Tampinongkol) dan (Sri Mulya Hartono) diperiksa, namun bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, melainkan saksi untuk tersangka lainnya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2015).
Mereka akan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa.
KPK menetapkan ketiga orang itu menjadi tersangka setelah ditangkap operasi tangkap tangan di restoran di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (1/12/2015). Mereka ditangkap karena diduga sedang bertransaksi untuk memuluskan RAPBD Banten 2016, dimana di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Banten.
SM Hartono dan Tri Satriya diduga sebagai penerima suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky dianggap sebagai pemberi suap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB