Suara.com - Direktur Utama Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengharapkan pimpinan KPK yang baru menolak adanya revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pimpinan KPK yang baru seharusnya menolak revisi Undang-undang KPK. Mereka seharusnya tidak setuju dengan revisi Undang-undang KPK karena merupakan bentuk pelemahan KPK," katanya, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Ia mengatakan lembaga KPK seharusnya diperkuat untuk menjalankan tugasnya.
"Anggapan KPK merupakan lembaga 'superbody' adalah salah karena buktinya pimpinan KPK dengan mudah dikriminalisasi. Orang terbaik dengan mudah disingkirkan," ujarnya.
Ia menilai memperkuat lembaga KPK bukan dengan merevisi UU KPK melainkan melalui peraturan pemerintah dan aturan internal yang kuat.
Ia berpendapat revisi UU KPK hanya akan melemahkan lembaga itu terkait proses penyadapan, penghentian kasus, dan supervisi atau koordinasi penanganan korupsi.
Kemudian, penghapusan kewenangan penuntutan yang hanya diperbolehkan dalam perkara korupsi berkerugian negara Rp50 miliar ke atas serta upaya penyadapan harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan.
Komisi III DPR telah memilih lima pemimpin baru KPK, yakni Agus Rahardjo (53 suara), Basaria Panjaitan (51 suara), Alexander Marwata (46 suara), Laode Muhammad Syarif (37 suara), dan Saut Situmorang (37 suara), selain memilih Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK yang baru.
Sebelumnya, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly sedikitnya ada lima hal yang perlu diperbaiki dalam UU tersebut yaitu kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses "pro-justisia", peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, revisi berkaitan dengan perlu dibentuknya Dewan Pengawas, mengenai pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan serta penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini
-
Aksinya Terekam Video! Pria di Penjaringan Ditangkap usai Cabuli Anjing di Toko Hewan
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026