Suara.com - Direktur Utama Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengharapkan pimpinan KPK yang baru menolak adanya revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pimpinan KPK yang baru seharusnya menolak revisi Undang-undang KPK. Mereka seharusnya tidak setuju dengan revisi Undang-undang KPK karena merupakan bentuk pelemahan KPK," katanya, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Ia mengatakan lembaga KPK seharusnya diperkuat untuk menjalankan tugasnya.
"Anggapan KPK merupakan lembaga 'superbody' adalah salah karena buktinya pimpinan KPK dengan mudah dikriminalisasi. Orang terbaik dengan mudah disingkirkan," ujarnya.
Ia menilai memperkuat lembaga KPK bukan dengan merevisi UU KPK melainkan melalui peraturan pemerintah dan aturan internal yang kuat.
Ia berpendapat revisi UU KPK hanya akan melemahkan lembaga itu terkait proses penyadapan, penghentian kasus, dan supervisi atau koordinasi penanganan korupsi.
Kemudian, penghapusan kewenangan penuntutan yang hanya diperbolehkan dalam perkara korupsi berkerugian negara Rp50 miliar ke atas serta upaya penyadapan harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan.
Komisi III DPR telah memilih lima pemimpin baru KPK, yakni Agus Rahardjo (53 suara), Basaria Panjaitan (51 suara), Alexander Marwata (46 suara), Laode Muhammad Syarif (37 suara), dan Saut Situmorang (37 suara), selain memilih Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK yang baru.
Sebelumnya, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly sedikitnya ada lima hal yang perlu diperbaiki dalam UU tersebut yaitu kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses "pro-justisia", peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, revisi berkaitan dengan perlu dibentuknya Dewan Pengawas, mengenai pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan serta penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?