Suara.com - Direktur Utama Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengharapkan pimpinan KPK yang baru menolak adanya revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pimpinan KPK yang baru seharusnya menolak revisi Undang-undang KPK. Mereka seharusnya tidak setuju dengan revisi Undang-undang KPK karena merupakan bentuk pelemahan KPK," katanya, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Ia mengatakan lembaga KPK seharusnya diperkuat untuk menjalankan tugasnya.
"Anggapan KPK merupakan lembaga 'superbody' adalah salah karena buktinya pimpinan KPK dengan mudah dikriminalisasi. Orang terbaik dengan mudah disingkirkan," ujarnya.
Ia menilai memperkuat lembaga KPK bukan dengan merevisi UU KPK melainkan melalui peraturan pemerintah dan aturan internal yang kuat.
Ia berpendapat revisi UU KPK hanya akan melemahkan lembaga itu terkait proses penyadapan, penghentian kasus, dan supervisi atau koordinasi penanganan korupsi.
Kemudian, penghapusan kewenangan penuntutan yang hanya diperbolehkan dalam perkara korupsi berkerugian negara Rp50 miliar ke atas serta upaya penyadapan harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan.
Komisi III DPR telah memilih lima pemimpin baru KPK, yakni Agus Rahardjo (53 suara), Basaria Panjaitan (51 suara), Alexander Marwata (46 suara), Laode Muhammad Syarif (37 suara), dan Saut Situmorang (37 suara), selain memilih Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK yang baru.
Sebelumnya, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly sedikitnya ada lima hal yang perlu diperbaiki dalam UU tersebut yaitu kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses "pro-justisia", peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, revisi berkaitan dengan perlu dibentuknya Dewan Pengawas, mengenai pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan serta penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur