Suara.com - Aparat Polres Jakarta Utara telah menangkap lelaki berinisial DH (24) lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap korban berinial WM (21). Tak hanya membunuh WM, pelaku juga melukai dua korban berinisial NR (23), WR (21).
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Telaga Murni III, Sunter Jaya, Jakarta Utara, pada Minggu (27/12/2015) sekiar pukul 23.00 WIB.
Menurutnya, saat itu, ketiga korban dan pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas itu tengah asik nongkrong sambil menenggak minuman keras. Namun, pelaku emosi karena diejek ketiga korban. Saat itu juga, kata Susetio pelaku langsung mengeluarkan celurit di celananya dan menebaskan senjata tajam itu ke arah ketiga korban.
"Langsung lah dia secara membabi buta mengeluarkan celurit hingga mengenai pelipis NR, punggung WR pun juga terkena sabetan. Namun yang paling parah ini WN (Wahyu Mustofa) karena dadanya terkena sabetan celurit, hingga tembus ke jantung," kata Susetio di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (3/1/2016).
Susetio mengatakan jika pelaku ditangkap di wilayah Kelapa Gading usai melarikan diri dari kejaran petugas. Lebih lanjut, Susetio mengatakan pihaknya pun telah memeriksa delapan saksi yang melihat kejadian tersebut.
"Eksekutornya Dedi, yang lain masih menjadi saksi," kata Susetio.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP juncto 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye