Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum memanggil adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
"Belum ada info dari penyidik soal jadwal pemeriksaan Choel," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/2/2015).
Priharsa mengatakan saat ini penyidik KPK masih berkonsentrasi melengkapi alat bukti kasus Choel.
"Saat ini penyidik masih fokus pada Choel. Pertengahan Desember jadi tersangka, maka penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti sekaligus mempercepat pemberkasan," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Choel sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Hambalang. Surat perintah penyidikan dikeluarkan KPK pada 16 Desember 2015.
Choel dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, KPK masih menghitung total kerugian negara dalam kasus yang menjerat Choel tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat