Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni (32) terus bergulir. Hari ini, Yusri dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya.
Usai pemeriksaan, pengacara Yusri, Feldy Taha, mengatakan penyidik bakal memanggil Ahok.
"Sudah ada bukti dan ada beberapa pendapat lembaga swadaya masyarakat mendukung ibu Yusri, penyidik akan manggil Ahok karena ini merupakan tindak pidana, panggil secepatnya," kata Feldy.
Feldy menilai Ahok mencemarkan nama baik kliennya dengan melontarkan kata: maling.
"Bukti pernyataan Ahok ada dalam Pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik, yang bersangkutan dibilang maling, itu kan harus ada unsur pembuktian jangan langsung nyatakan ke publik," kata Feldy.
Feldy mengatakan telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik. Selain keterangan Yusri sendiri, juga bukti pemberitaan media.
"Bukti ada dua keterangan dari pelapor dan ada dari beberapa media online dan visual juga ada, polisi mengatakan mereka sudah mengetahuinya," kata Feldy.
Dalam pemeriksaan tadi, Yusri mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.
Pagi tadi sebelum diperiksa penyidik, Yusri bercerita awal mula kasusnya. Waktu itu, Kamis (10/12/2015), dia datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk bertanya mengenai KJP yang sulit digunakan.
"Bukan saya ingin melaporkan. Namun, hanya ingin bertanya mengapa KJP dipersulit digunakan. Kemudian saya belum selesai menanyakan, saya sudah dituduh maling oleh Ahok," kata Yusri.
Yusri menambahkan ketika itu, Ahok sampai tiga kali melontarkan kata-kata kasar.
"Dengan kata-kata maling tiga kali. Kemudian Ahok menyuruh ajudannya untuk mencatat nama saya, dan bilang dipenjarakan saja," kata Yusri.
Yusri mengatakan ketika hendak menjelaskan duduk permasalahannya, Ahok malah pergi.
"Sebelum saya selesai berbicara beliau sudah meninggalkan saya. Kalau dia pemimpin mau mendengarkan suara rakyat atau warganya menerima keluhan seluruh warganya. Janganlah semena-mena mengatakan itu," kata Yusri.
Tak terima dengan sikap Gubernur, Yusri kemudian melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang