Suara.com - Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali menegaskan putusan sidang peninjauan kembali (PK) dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar sudah final. Putusan tak bisa diganggu gugat.
Dalam putusannya, MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi. "Sudah final, itu kan putusan PK," kata Hatta Ali di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).
Sedangkan putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyebut Yayasan Supersemar sudah bangkrut. Sehingga pemerintah tidak dapat menuntutnya untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,4 triliun.
Menanggapi hal itu, Hatta mengatakan hal tersebut perlu dibuktikan dengan pencarian aset-asetnya.
"Makanya nanti Kejaksaan mewakili pemerintah atas nama negara mencari aset-asetnya. Nanti temuan asetnya disampaikan ke Pengadilan, dan yang mengeksekusi adalah Pengadilaan Negeri," ujarnya.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri menunggu informasi dari pihak Kejaksaan dalam penelusuran dan pengembalian aset tersebut.
"Nanti Pengadilan Negeri menunggu informasi dari Kejaksaan, dimana saja asetnya yang akan dieksekusi. Ya nanti lihat, harus aset Supersemar," tegasnya.
Sebelumnya, dalam situs resmi MA mencantumkan, majelis PK yang terdiri dari Suwardi (ketua majelis), Soltoni Mohdally, dan Mahdi Soroinda mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya. Majelis yang sama menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Perkara yang diregistrasi dengan nomor 140 PK/PDT/2015 tersebut dijatuhkan pada 8 Juli.
Kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut mengganti kerugian kepada negara senilai 105 juta dolar dan Rp46 miliar.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oeh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x 420 ribu dolar AS atau sama dengan 315 ribu dolar AS dan 75 persen x Rp185.918.904 = Rp 139.229.178.
Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp185 miliar, namun justru tertulis Rp185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.
Jika mengikuti kurs mata uang dolar Amerika saat ini, maka Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar USD315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar atau semuanya Rp4,4 triliun.
BACA JUGA:
KPK Heran Sikap Kaligis, Minta Cepat, Tapi Tolak Teken Berkas
Kenapa Farhat Bela Pengendara Moge Ugal-ugalan?
Kata "Haters" Soal Gigi Gingsul Bella Sophie
Model "Down Syndrome" Ini Akan Ramaikan New York Fashion Week
Ini Foto Terakhir yang Diunggah Pramugari Trigana Air ke Facebook
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis