Suara.com - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Persidangan mulai hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan pendahuluan ini akan terbagi menjadi tiga panel, yakni panel satu yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, panel dua dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan panel tiga dipimpin oleh Patrialis Akbar.
Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formal dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon.
Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini rencananya akan digelar selama tiga hari, sejak Kamis (7/1) hingga Senin (11/1).
Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang tahap kedua dimana MK akan mendengarkan jawaban termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait.
Setelah tahap dua selesai, MK akan menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil dari tiap permohonan.
"Setelah itu akan ada putusan sela, yaitu Majelis Hakim akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur," ujar Budi.
Putusan sela ini rencananya akan dilaksanakan pada Senin (11/1).
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.
Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.
Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.
Satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengapa SE Menkomdigi soal Kuota Hangus Melenceng dari Putusan MK?
-
Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Berpotensi Diabaikan, Pakar UGM Bongkar Risiko Besar
-
SE Menkomdigi tentang Kuota Hangus Tak Sesuai dengan Putusan MK
-
MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR?
-
Penggugat Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Hakim MK Curiga Ada Intervensi Luar?
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
-
Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?
-
Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen
-
Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana
-
Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian
-
Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini
-
Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
-
Tiga Nama Urus SKCK, Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Mulai Terlihat