Keesokan harinya pada hari Jumat 25 September 2015 orangtua dari anak-anak yang ditangkap mendapat kepastian dari status anak-anak mereka.
Satu persatu dari mereka dipanggil menghadap di ruang penyidik untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan anak mereka dengan pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan terhadap barang.
Pada tanggal 26 September 2015 para orangtua kembali mendatangi kantor Mapolres Jakarta Pusat untuk menemui Kanit, namun pertemuan tersebut tak berhasil. Mereka bermaksud menemui Kanit untuk meminta kejelasan tentang pasal 170 yang disangkakan kepada anak-anak mereka hanya berdasarkan bukti pesan singkat BBM yang ada di dalam HP anak nereka.
Para orangtua mempertanyakan kinerja polisi, apakah penangkapan anak -anak mereka hanya merupakan bagian dari pencitraan polisi yang seolah-olah telah berhasil menangkap para provokator tawuran di wilayah Johar Baru dan sekitarnya. Ini terlihat di pemberitaan media massa yang memberitakan bahwa 'polisi telah berhasil menangkap 9 orang komandan tawuran Johar Baru'
Buktinya warga menilai setelah anak mereka ditangkap, tawuran di kawasan itu tak berhenti, dan terus terjadi di berbagai lokasi di wilayah Johar Baru.
Sementara itu polisi menyatakan bahwa tindakan yang telah mereka lakukan atas lapiran dari Abu Bakar yang melaporkan bahwa telah terjadi pengerusakan terhadap warung anaknya pada saat terjadi tawuran pada tanggal 24 Desember 2015.
Perlu diketahui, bahwa dalam laporannya tersebut, Abu Bakar menyatakan hanya Wahid yang dia ketahui telah melakukan pengrusakan terhadap warung anaknya. Bahkan ketika dikonfrontir kepada anak-anak yang telah ditangkap oleh polisi, Abu Bakar menyatakan tidak kenal dan tidak mengetahui apa peran mereka pada saat terjadi tawuran.
Setelah itu polisi mengintograsi mereka (korban dugaan salah tangkap) dan memaksa mereka untuk mengakui tentang isi pesan BBM atau tentang masalah tawuran.
Tanpa mempertimbangkan penjelasan dan keterangan dari para remaja dan pemuda tersebut, polisi berkesimpulan, merekalah yang menjadi provokator atas berbagai peristiwa tawuran yang selama ini terjadi di lingkungan RW 10.
Berita Terkait
-
Orangtua Korban Salah Tangkap Johar Baru Berharap Anaknya Bebas
-
Polres Jakpus Diduga Salah Tangkap, Kasusnya Masuk Pengadilan
-
Tawuran Dua Kelompok di Cengkareng, Satu Tewas Dibacok Celurit
-
Kabur ke Surabaya, Pelaku Utama Tawuran Johar Baru Diciduk Polisi
-
PP Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Perlu Masukan Masyarakat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya