Suara.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menganggap tindakan yang dilakukan ibu bernama Yusri Isnaeni (32) dalam melaporkan Gubernur DKI Jakara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, sebagai sesuatu yang sangat wajar.
Menurut Taufik, setiap warga mempunyai hak untuk melakukan protes, terutama apabila ada yang dianggap salah dalam program yang dijalankan pemerintah.
"Sebagai warga Jakarta (mereka) punya hak mengadu atas apa yang terjadi di lapangan di setiap program Pemerintah Daerah. Jadi semestinya Gubernur harus mau menerima laporan itu, sekali pun pahit. Jangan malah menuduh-nuduh," kata Taufik, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Terkait laporan tersebut, Taufik mengaku sangat mengapresiasi atas tindakan berani yang dilakukan Yusri atas pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ahok. Dia pun berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan apa pun kepada pihak kepolisian.
"Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh seorang ibu. Ini kan baru satu orang yang berani. Mungkin setelah ini ada yang lain lagi melaporkan Gubernur. Nanti Gubernur kerjanya di sisa waktu ini hanya meladeni pelapor, akibat kerja Gubernur yang banyak menyakitkan orang," kata Taufik.
Taufik menilai, seharusnya Ahok dapat legowo apabila ada masyarakat yang melaporkan mengenai program Pemprov DKI, bukan malah menuduh dan menyalahi masyarakat.
"Iya, itu kan buah dari karyanya Gubernur yang sesuka-sukanya pada orang yang mengadukan masalah, yang justru dianggap salah," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta dilaporkan ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni (32) ke Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, karena menyebut Yusri dengan kata-kata "maling" saat berniat melaporkan kasus Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kemarin, usai mendampingi Yusri saat dimintai keterangan oleh penyidik, pengacara Feldy Taha mengatakan yakin bahwa penyidik segera memanggil Ahok. Namun sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bahwa untuk pemanggilan terhadap Ahok masih menunggu perkembangan penanganan kasus.
"Harus dirunut dari awal, kejadian sampai melontarkan kata-kata kurang mengenakan ke korban (Yusri). Kita tunggu untuk soal pemanggilan Ahok," kata Krishna, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Pengamat hukum Choirul Huda mengatakan, dalam kasus ini ada dua konteks yang berbeda. Yang harus ditangani polisi dalam konteks laporan Yusri, menurutnya adalah kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ahok karena melontarkan kata-kata "maling".
"Ada dua konteks yang berbeda. Yang pertama kasus pencemaran nama baik dan fitnah, dan satu lagi penggelapan uang pemerintah. Di situ polisi harus teliti. Untuk kasus ini tidak ada sangkut-pautnya soal penggelapan KJP, tapi bagaimana lontaran kata-kata Ahok sehingga korban membuat laporan," kata Huda.
Huda mengatakan bahwa semua orang sama di mata hukum. Gubernur Ahok tanpa terkecuali, karena dia merupakan bagian dari warga negara.
"Di mata hukum, semua orang sama. Jadi Ahok dalam konteks kasus ini sebagai WNI yang harus taat hukum," kata Huda.
Sebelumnya, Yusri sempat bercerita awal-mula kasusnya. Menurutnya, waktu itu, Kamis (10/12/2015), dia datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk bertanya mengenai KJP yang sulit digunakan.
"Bukan saya ingin melaporkan. Namun, hanya ingin bertanya mengapa KJP dipersulit digunakan. Kemudian, saya belum selesai menanyakan, saya sudah dituduh maling oleh Ahok," kata Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps