Suara.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menganggap tindakan yang dilakukan ibu bernama Yusri Isnaeni (32) dalam melaporkan Gubernur DKI Jakara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, sebagai sesuatu yang sangat wajar.
Menurut Taufik, setiap warga mempunyai hak untuk melakukan protes, terutama apabila ada yang dianggap salah dalam program yang dijalankan pemerintah.
"Sebagai warga Jakarta (mereka) punya hak mengadu atas apa yang terjadi di lapangan di setiap program Pemerintah Daerah. Jadi semestinya Gubernur harus mau menerima laporan itu, sekali pun pahit. Jangan malah menuduh-nuduh," kata Taufik, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Terkait laporan tersebut, Taufik mengaku sangat mengapresiasi atas tindakan berani yang dilakukan Yusri atas pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ahok. Dia pun berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan apa pun kepada pihak kepolisian.
"Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh seorang ibu. Ini kan baru satu orang yang berani. Mungkin setelah ini ada yang lain lagi melaporkan Gubernur. Nanti Gubernur kerjanya di sisa waktu ini hanya meladeni pelapor, akibat kerja Gubernur yang banyak menyakitkan orang," kata Taufik.
Taufik menilai, seharusnya Ahok dapat legowo apabila ada masyarakat yang melaporkan mengenai program Pemprov DKI, bukan malah menuduh dan menyalahi masyarakat.
"Iya, itu kan buah dari karyanya Gubernur yang sesuka-sukanya pada orang yang mengadukan masalah, yang justru dianggap salah," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta dilaporkan ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni (32) ke Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, karena menyebut Yusri dengan kata-kata "maling" saat berniat melaporkan kasus Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kemarin, usai mendampingi Yusri saat dimintai keterangan oleh penyidik, pengacara Feldy Taha mengatakan yakin bahwa penyidik segera memanggil Ahok. Namun sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bahwa untuk pemanggilan terhadap Ahok masih menunggu perkembangan penanganan kasus.
"Harus dirunut dari awal, kejadian sampai melontarkan kata-kata kurang mengenakan ke korban (Yusri). Kita tunggu untuk soal pemanggilan Ahok," kata Krishna, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Pengamat hukum Choirul Huda mengatakan, dalam kasus ini ada dua konteks yang berbeda. Yang harus ditangani polisi dalam konteks laporan Yusri, menurutnya adalah kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ahok karena melontarkan kata-kata "maling".
"Ada dua konteks yang berbeda. Yang pertama kasus pencemaran nama baik dan fitnah, dan satu lagi penggelapan uang pemerintah. Di situ polisi harus teliti. Untuk kasus ini tidak ada sangkut-pautnya soal penggelapan KJP, tapi bagaimana lontaran kata-kata Ahok sehingga korban membuat laporan," kata Huda.
Huda mengatakan bahwa semua orang sama di mata hukum. Gubernur Ahok tanpa terkecuali, karena dia merupakan bagian dari warga negara.
"Di mata hukum, semua orang sama. Jadi Ahok dalam konteks kasus ini sebagai WNI yang harus taat hukum," kata Huda.
Sebelumnya, Yusri sempat bercerita awal-mula kasusnya. Menurutnya, waktu itu, Kamis (10/12/2015), dia datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk bertanya mengenai KJP yang sulit digunakan.
"Bukan saya ingin melaporkan. Namun, hanya ingin bertanya mengapa KJP dipersulit digunakan. Kemudian, saya belum selesai menanyakan, saya sudah dituduh maling oleh Ahok," kata Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam