Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan ratusan kuasa hukum untuk menghadapi persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami di pusat menyediakan layanan penasihat hukum, ada 30 orang yang menjadi tim. Kemudian daerah juga mengadakan jasa kuasa hukum. Jadi untuk kepentingan persidangan di seluruh Indonesia, KPU menyediakan kuasa hukum ratusan orang," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Selain mempersiapkan kuasa hukum, kata dia, KPU juga telah melakukan persiapan berupa konsolidasi dengan KPU provinsi/kabupaten/kota.
Husni menuturkan dari sidang yang diikutinya hari ini, sebagian besar permohonan terkait tahapan penyelenggaraan yang dinilai pemohon tidak berpedoman pada aturan. Ia menilai pemohon tidak banyak menyebutkan mengenai angka-angka perolehan suara, padahal hal tersebut dinilainya lebih penting.
"Kalau angka-angkanya tidak bisa mereka sebutkan, harusnya pemohonnya berapa, pihak terkaitnya berapa, pasangan lain berapa. Tidak bisa dideskripsikan oleh mereka," tutur dia.
Terkait banyaknya sengketa hasil pilkada, menurut dia, melalui persidangan perkara ini, pihaknya juga melakukan evaluasi pelaksanaan pilkada dan akan mengikuti terus menerus untuk mengetahui perkembangannya.
Sementara itu, KPU menyatakan akan segera menyiapkan materi pembelaan untuk persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum oleh MK yang akan digelar pada 12-14 Januari 2016.
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.
MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015. (Antara)
Berita Terkait
-
Menhut Raja Juli: Hutan Tak Hanya Lestari, Tapi Juga Penggerak Ekonomi Baru
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden