Pengacara Maqdir Ismail menegaskan upaya pra-peradilan yang ditempuh kliennya mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi penunjukan langsung Quay Container Crane (QCC) pada 2010 bukan dimaksudkan untuk menentang upaya penegakan hukum oleh KPK.
Sebaliknya upaya pra-peradilan yang ditempuh RJ Lino justru dimaksudkan sebagai tindakan untuk mendukung hukum yang adil dan melindungi Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.
"UUD 1945 sekalipun menjamin hak hukum bagi setiap warga negara indonesia, semua orang sama di depan hukum. Bahkan KUHAP secara jelas sudah mengatur tentang prinsip praduga tidak bersalah, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang menetapkannya bersalah dengan kekuatan hukum tetap,” kata Maqdir dalam pernyataan tertulis, Jumat (08/01/2016).
Maqdir memaparkan terkait dengan kasus yang menimpa RJ Lino tentu hukum melindungi hak hukumnya, apakah penetapannya sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada terutama tentu dengan UU tindak pidana korupsi atau ketentuan yang dikeluarkan oleh KPK itulah yang diuji di pra-peradilan.
Sementara itu, tiga unit QCC twinlift untuk Pelabuhan Pontianak, Panjang, dan Palembang yang dijadikan persoalan, sebetulnya merupakan QCC dengan harga yang paling murah dengan kualitas terbaik yang pernah ada. QCC twinlift tersebut sejauh ini berfungsi dengan sangat baik dan sangat bermanfaat untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan masing-masing dan menguntungkan bagi masyarakat luas.
“Sebetulnya KPK sudah melakukan uji coba di Pelabuhan Pontianak dan hasilnya sangat memuaskan. Hal itu dapat dilihat di berita acara uji coba waktu itu,” jelas Maqdir.
Maqdir menegaskan bahwa publik harus ingat dalam beberapa kasus seperti dalam kasus Budi Gunawan, Hadi Purnomo, Ilham Sirajuddin dan yang terakhir kasus Dahlan Iskan melalui pra-peradilan dapat dibuktikan bahwa ternyata aparat penegak hukum apakah itu KPK dan Kejaksaan Agung bisa salah dalam menetapkan status tersangka kepada orang-orang tersebut.
Kala itu Budi Gunawan dijadikan tersangka ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia POLRI periode 2003-2006, Hadi Purnomo kala itu dijadikan tersangka dalam kasus pajak BCA. Adapun Dahlan Iskan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara.
"Inilah yang kemudian kami selaku tim hukum Lino lakukan apakah penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena kami melihat banyak hal yang perlu dipertanyakan dalam penetapan sebagai tersangka tersebut,” tuturnya.
Apalagi, menurut Maqdir, penetapan seseorang sebagai tersangka meski secara tak langsung berketetapan hukum sudah merupakan sanksi sosial yang berimbas secara sosial, moral bahkan ekonomi kepada seseorang yang ditersangkakan.
Oleh karena itu, Maqdir sangat mengharapkan agar KPK koperatif dan bisa hadir dalam sidang pra-peradilan pada Senin, 11 Januari 2016 seperti yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara ringkas, Maqdir menuturkan 5 alasan mengapa RJ Lino melakukan pra-peradilan :
1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC).
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara.
3. Keberadaan 3 unit QCC telah menguntungkan keuangan negara.
Berita Terkait
-
Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo
-
Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden
-
Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah
-
Terungkap! Begini Perayaan Ultah Hasto Bersama Keluarga di Rutan KPK
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta