Pengacara Maqdir Ismail menegaskan upaya pra-peradilan yang ditempuh kliennya mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi penunjukan langsung Quay Container Crane (QCC) pada 2010 bukan dimaksudkan untuk menentang upaya penegakan hukum oleh KPK.
Sebaliknya upaya pra-peradilan yang ditempuh RJ Lino justru dimaksudkan sebagai tindakan untuk mendukung hukum yang adil dan melindungi Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.
"UUD 1945 sekalipun menjamin hak hukum bagi setiap warga negara indonesia, semua orang sama di depan hukum. Bahkan KUHAP secara jelas sudah mengatur tentang prinsip praduga tidak bersalah, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang menetapkannya bersalah dengan kekuatan hukum tetap,” kata Maqdir dalam pernyataan tertulis, Jumat (08/01/2016).
Maqdir memaparkan terkait dengan kasus yang menimpa RJ Lino tentu hukum melindungi hak hukumnya, apakah penetapannya sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada terutama tentu dengan UU tindak pidana korupsi atau ketentuan yang dikeluarkan oleh KPK itulah yang diuji di pra-peradilan.
Sementara itu, tiga unit QCC twinlift untuk Pelabuhan Pontianak, Panjang, dan Palembang yang dijadikan persoalan, sebetulnya merupakan QCC dengan harga yang paling murah dengan kualitas terbaik yang pernah ada. QCC twinlift tersebut sejauh ini berfungsi dengan sangat baik dan sangat bermanfaat untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan masing-masing dan menguntungkan bagi masyarakat luas.
“Sebetulnya KPK sudah melakukan uji coba di Pelabuhan Pontianak dan hasilnya sangat memuaskan. Hal itu dapat dilihat di berita acara uji coba waktu itu,” jelas Maqdir.
Maqdir menegaskan bahwa publik harus ingat dalam beberapa kasus seperti dalam kasus Budi Gunawan, Hadi Purnomo, Ilham Sirajuddin dan yang terakhir kasus Dahlan Iskan melalui pra-peradilan dapat dibuktikan bahwa ternyata aparat penegak hukum apakah itu KPK dan Kejaksaan Agung bisa salah dalam menetapkan status tersangka kepada orang-orang tersebut.
Kala itu Budi Gunawan dijadikan tersangka ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia POLRI periode 2003-2006, Hadi Purnomo kala itu dijadikan tersangka dalam kasus pajak BCA. Adapun Dahlan Iskan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara.
"Inilah yang kemudian kami selaku tim hukum Lino lakukan apakah penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena kami melihat banyak hal yang perlu dipertanyakan dalam penetapan sebagai tersangka tersebut,” tuturnya.
Apalagi, menurut Maqdir, penetapan seseorang sebagai tersangka meski secara tak langsung berketetapan hukum sudah merupakan sanksi sosial yang berimbas secara sosial, moral bahkan ekonomi kepada seseorang yang ditersangkakan.
Oleh karena itu, Maqdir sangat mengharapkan agar KPK koperatif dan bisa hadir dalam sidang pra-peradilan pada Senin, 11 Januari 2016 seperti yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara ringkas, Maqdir menuturkan 5 alasan mengapa RJ Lino melakukan pra-peradilan :
1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC).
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara.
3. Keberadaan 3 unit QCC telah menguntungkan keuangan negara.
4. Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah.
5. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.
Berita Terkait
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo
-
Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden
-
Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah
-
Terungkap! Begini Perayaan Ultah Hasto Bersama Keluarga di Rutan KPK
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital
-
BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia
-
Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking
-
BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi