Suara.com - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto soal amnesti untuk Hasto.
Setyo menyebut bahwa Hasto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan status itu melekat pada Hasto meski sudah mendapatkan amnesti.
“Boleh saja Ketua KPK menyampaikan pendapat dan pembelaan diri seperti itu. Berpendapat itu kan hak semua warga negara. Benar atau tidak benarnya kan nanti sejarah yang akan menentukan,” kata Maqdir kepada Suara.com, Senin (4/8/2025).
Maqdir meminta pimpinan KPK introspeksi diri karena amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya dianggap telah menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam penilaian penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim.
“Seharusnya pimpinan KPK itu melakukan kaji ulang untuk melihat kesalahan yang mereka lakukan dalam perkara ini. Seharusnya pimpinan KPK itu, melihat dan membaca secara cermat BAP Penyidik sebagai saksi,” tegas Maqdir.
Menurut dia, tidak ada selayaknya KPK memberikan pernyataan seperti itu. Pasalnya, dia menilai pernyataan Setyo itu tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini.
“Apalagi mereka menerangkan masalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara dan menurut hukum sudah lewat waktu,” ujar Maqdir.
“Seharusnya pimpinan KPK mau introspeksi dan lapang dada melihat kesalahan dalam Penyidikan dan penuntutan perkara ini,” tandas dia.
Hasto Tetap Terbukti Bersalah
Baca Juga: Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah terbukti bersalah meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih dengan kerja KPK sehingga presiden harus turun tangan.
Setyo menjelaskan bahwa proses persidangan sudah menyatakan Hasto bersalah melakukan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Meski Hasto sudah bebas dengan amnesti dari Prabowo, Setyo menegaskan bahwa status Hasto yang bersalah melakukan suap demi menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW tetap melekat pada Hasto.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Namun, dia juga menyebut bahwa amnesti yang mengampuni Hasto merupakan hak konstitusional yang dimiliki Prabowo sebagai presiden.
Berita Terkait
- 
            
              Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo
 - 
            
              Generasi 'Topi Jerami' Berkibar Jelang HUT RI, Sosok Ini Kutip Pernyataan dari Gus Dur
 - 
            
              Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Amien Rais Sebut Jokowi Dalangnya: Sekarang Dia Syok Berat!
 - 
            
              Melayat di Sela Kongres, Gestur Politik Megawati di Bali Bukan Sekadar Ungkapan Duka
 - 
            
              Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah