Suara.com - Kuasa Hukum Eks Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto soal amnesti untuk Hasto.
Setyo menyebut bahwa Hasto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan status itu melekat pada Hasto meski sudah mendapatkan amnesti.
“Boleh saja Ketua KPK menyampaikan pendapat dan pembelaan diri seperti itu. Berpendapat itu kan hak semua warga negara. Benar atau tidak benarnya kan nanti sejarah yang akan menentukan,” kata Maqdir kepada Suara.com, Senin (4/8/2025).
Maqdir meminta pimpinan KPK introspeksi diri karena amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya dianggap telah menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam penilaian penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim.
“Seharusnya pimpinan KPK itu melakukan kaji ulang untuk melihat kesalahan yang mereka lakukan dalam perkara ini. Seharusnya pimpinan KPK itu, melihat dan membaca secara cermat BAP Penyidik sebagai saksi,” tegas Maqdir.
Menurut dia, tidak ada selayaknya KPK memberikan pernyataan seperti itu. Pasalnya, dia menilai pernyataan Setyo itu tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini.
“Apalagi mereka menerangkan masalah yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara dan menurut hukum sudah lewat waktu,” ujar Maqdir.
“Seharusnya pimpinan KPK mau introspeksi dan lapang dada melihat kesalahan dalam Penyidikan dan penuntutan perkara ini,” tandas dia.
Hasto Tetap Terbukti Bersalah
Baca Juga: Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah terbukti bersalah meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu dia sampaikan sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih dengan kerja KPK sehingga presiden harus turun tangan.
Setyo menjelaskan bahwa proses persidangan sudah menyatakan Hasto bersalah melakukan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Meski Hasto sudah bebas dengan amnesti dari Prabowo, Setyo menegaskan bahwa status Hasto yang bersalah melakukan suap demi menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW tetap melekat pada Hasto.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Namun, dia juga menyebut bahwa amnesti yang mengampuni Hasto merupakan hak konstitusional yang dimiliki Prabowo sebagai presiden.
Berita Terkait
-
Selain Hasto, Terpidana Pembunuhan dengan Diagnosis Skizofrenia Juga Dapat Amnesti Prabowo
-
Generasi 'Topi Jerami' Berkibar Jelang HUT RI, Sosok Ini Kutip Pernyataan dari Gus Dur
-
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto, Amien Rais Sebut Jokowi Dalangnya: Sekarang Dia Syok Berat!
-
Melayat di Sela Kongres, Gestur Politik Megawati di Bali Bukan Sekadar Ungkapan Duka
-
Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri