Suara.com - Kabar pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto direspons paradoksal dari tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, merespons secara terukur langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada kliennya.
Sebab Hasto, yang baru sepekan lalu divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, kini berada di tengah manuver hukum tingkat tinggi.
Maqdir sempat menunjukkan ketidakpercayaannya mengingat putusan pengadilan yang baru saja dibacakan.
“Nggak mungkin lah orang kemarin baru putus kok, baru diadili, ya kan. Iya saya nggak tahu ya, bisa aja sih diberikan amnesti oleh presiden gitu kan ya tetapi apa iya?” kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Namun, setelah dikonfirmasi bahwa informasi tersebut datang langsung dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sikap Maqdir beralih dari skeptis menjadi yuridis-formal.
Ia menegaskan bahwa amnesti, sebagai sebuah produk hukum, tidak bisa hanya bersandar pada pengumuman lisan pejabat negara.
Tak hanya itu, ia mengemukakan bahwa diperlukan sebuah Keputusan Presiden (Keppres) yang sah beserta pertimbangan yang jelas.
“Ya, kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa saja sih ya tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu loh,” ujar Maqdir.
Baca Juga: Hadiah Prabowo Lewat Keppres, Tom Lembong dan Hasto Bakal Hirup Udara Bebas
Ia menambahkan bahwa meskipun pihaknya akan menerima keputusan pemerintah, transparansi mengenai alasan pemberian amnesti adalah hal yang krusial.
“Jadi, prinsip dasarnya ya apapun kalau andai ada keputusan pemerintah kita akan terima, paling tidak, saya ya, pasti saya akan terima gitu loh. Cuma kan musti dilihat betul alasannya itu apa, gitu loh,” tandas Maqdir.
Konteks pengumuman ini berasal dari Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permintaan pertimbangan amnesti dari Presiden Prabowo, tidak hanya untuk Hasto tetapi juga untuk 1.115 terpidana lainnya.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ungkap Dasco.
Sebelumnya, pada Jumat (25/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto karena terbukti bersalah dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK.
Jaksa meyakini Hasto tidak hanya terlibat dalam suap Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tetapi juga melakukan perintangan penyidikan.
Menurut KPK, Hasto memerintahkan sejumlah saksi dan stafnya untuk menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponsel di air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada 2020.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Dapat Gaji UMP Selama 6 Bulan, Bagaimana Mekanisme Program Magang 20.000 Fresh Graduate?
-
AGRA Sebut Longsor di PT Freeport Hanya Puncak Gunung Es dari Eksploitasi Mineral di Papua
-
Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Dicopot Prabowo Lewat Komisi Reformasi Polri? Begini Fakta versi Istana!
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah