Suara.com - Kabar pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto direspons paradoksal dari tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, merespons secara terukur langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada kliennya.
Sebab Hasto, yang baru sepekan lalu divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, kini berada di tengah manuver hukum tingkat tinggi.
Maqdir sempat menunjukkan ketidakpercayaannya mengingat putusan pengadilan yang baru saja dibacakan.
“Nggak mungkin lah orang kemarin baru putus kok, baru diadili, ya kan. Iya saya nggak tahu ya, bisa aja sih diberikan amnesti oleh presiden gitu kan ya tetapi apa iya?” kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Namun, setelah dikonfirmasi bahwa informasi tersebut datang langsung dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sikap Maqdir beralih dari skeptis menjadi yuridis-formal.
Ia menegaskan bahwa amnesti, sebagai sebuah produk hukum, tidak bisa hanya bersandar pada pengumuman lisan pejabat negara.
Tak hanya itu, ia mengemukakan bahwa diperlukan sebuah Keputusan Presiden (Keppres) yang sah beserta pertimbangan yang jelas.
“Ya, kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa saja sih ya tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu loh,” ujar Maqdir.
Baca Juga: Hadiah Prabowo Lewat Keppres, Tom Lembong dan Hasto Bakal Hirup Udara Bebas
Ia menambahkan bahwa meskipun pihaknya akan menerima keputusan pemerintah, transparansi mengenai alasan pemberian amnesti adalah hal yang krusial.
“Jadi, prinsip dasarnya ya apapun kalau andai ada keputusan pemerintah kita akan terima, paling tidak, saya ya, pasti saya akan terima gitu loh. Cuma kan musti dilihat betul alasannya itu apa, gitu loh,” tandas Maqdir.
Konteks pengumuman ini berasal dari Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permintaan pertimbangan amnesti dari Presiden Prabowo, tidak hanya untuk Hasto tetapi juga untuk 1.115 terpidana lainnya.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ungkap Dasco.
Sebelumnya, pada Jumat (25/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto karena terbukti bersalah dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak