Pengacara Maqdir Ismail menegaskan upaya pra-peradilan yang ditempuh kliennya mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi penunjukan langsung Quay Container Crane (QCC) pada 2010 bukan dimaksudkan untuk menentang upaya penegakan hukum oleh KPK.
Sebaliknya upaya pra-peradilan yang ditempuh RJ Lino justru dimaksudkan sebagai tindakan untuk mendukung hukum yang adil dan melindungi Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.
"UUD 1945 sekalipun menjamin hak hukum bagi setiap warga negara indonesia, semua orang sama di depan hukum. Bahkan KUHAP secara jelas sudah mengatur tentang prinsip praduga tidak bersalah, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang menetapkannya bersalah dengan kekuatan hukum tetap,” kata Maqdir dalam pernyataan tertulis, Jumat (08/01/2016).
Maqdir memaparkan terkait dengan kasus yang menimpa RJ Lino tentu hukum melindungi hak hukumnya, apakah penetapannya sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada terutama tentu dengan UU tindak pidana korupsi atau ketentuan yang dikeluarkan oleh KPK itulah yang diuji di pra-peradilan.
Sementara itu, tiga unit QCC twinlift untuk Pelabuhan Pontianak, Panjang, dan Palembang yang dijadikan persoalan, sebetulnya merupakan QCC dengan harga yang paling murah dengan kualitas terbaik yang pernah ada. QCC twinlift tersebut sejauh ini berfungsi dengan sangat baik dan sangat bermanfaat untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan masing-masing dan menguntungkan bagi masyarakat luas.
“Sebetulnya KPK sudah melakukan uji coba di Pelabuhan Pontianak dan hasilnya sangat memuaskan. Hal itu dapat dilihat di berita acara uji coba waktu itu,” jelas Maqdir.
Maqdir menegaskan bahwa publik harus ingat dalam beberapa kasus seperti dalam kasus Budi Gunawan, Hadi Purnomo, Ilham Sirajuddin dan yang terakhir kasus Dahlan Iskan melalui pra-peradilan dapat dibuktikan bahwa ternyata aparat penegak hukum apakah itu KPK dan Kejaksaan Agung bisa salah dalam menetapkan status tersangka kepada orang-orang tersebut.
Kala itu Budi Gunawan dijadikan tersangka ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia POLRI periode 2003-2006, Hadi Purnomo kala itu dijadikan tersangka dalam kasus pajak BCA. Adapun Dahlan Iskan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara.
"Inilah yang kemudian kami selaku tim hukum Lino lakukan apakah penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena kami melihat banyak hal yang perlu dipertanyakan dalam penetapan sebagai tersangka tersebut,” tuturnya.
Apalagi, menurut Maqdir, penetapan seseorang sebagai tersangka meski secara tak langsung berketetapan hukum sudah merupakan sanksi sosial yang berimbas secara sosial, moral bahkan ekonomi kepada seseorang yang ditersangkakan.
Oleh karena itu, Maqdir sangat mengharapkan agar KPK koperatif dan bisa hadir dalam sidang pra-peradilan pada Senin, 11 Januari 2016 seperti yang sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara ringkas, Maqdir menuturkan 5 alasan mengapa RJ Lino melakukan pra-peradilan :
1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC).
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara.
3. Keberadaan 3 unit QCC telah menguntungkan keuangan negara.
Berita Terkait
-
Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo
-
Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden
-
Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah
-
Terungkap! Begini Perayaan Ultah Hasto Bersama Keluarga di Rutan KPK
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD