Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membebaskan satu dari tiga orang yang tertangkap tangan karena diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae). Sebab tidak cukup bukti.
"Zamdial (30), warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya yang ditangkap sebagai pengantar diperiksa sebagai saksi dan tidak bisa ditahan karena tidak cukup bukti," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu di Mukomuko, Minggu (10/1/2016).
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Mukomuko bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Jumat (8/1) malam, menangkap tangan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh harimau Sumatera.
Ketiga orang, yakni Sudirman alias Yudang (52) warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penjual bagian tubuh harimau sumatera.
Kemudian, Zamdial (30) warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, ini sebagai pengantar. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini diperiksa sebagai saksi dan tidak bisa ditahan karena tidak cukup bukti.
Terakhir Answar Anas alias Aan, warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya yang bertindak sebagai pemilik bagian tubuh harimau tersebut. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau, tulang belulang harimau dan empat buah taring harimau.
Modus operandinya, tersangka ini sengaja menjual satwa dilindungi kepada anggota Reskrim Kepolisian Resor setempat yang menyamar sebagai pembeli seharga Rp60 juta di salah satu hotel di Kecamatan Penarik. Para tersangka ini di jerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sebab, tersangka ini menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!