Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, yang melibatkan Direktur Utamanya RJ Lino. Pada hari ini, KPK memanggil mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012, Dian M Noer.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016).
Selain Dian, KPK juga memanggil beberapa orang lainnya dari PT Pelindo II. Mereka adalah Katiko Yuwono, Asisten Manager Petikemas PT Pelindo II tahun 2010; Jalu Titolulu, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa; dan Robi Candra, Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka, karena diduga menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan proyek QCC tersebut. Belakangan, atas status tersangka yang disandang Lino, Menteri BUMN pun mencopotnya dari kursi pimpinan perusahaan pelat merah itu. KPK sendiri, hari ini pun sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hingga saat ini, gugatan tersebut belum berjalan semestinya di PN Jaksel, karena KPK meminta persidangan ditunda selama dua minggu. Ini dikarenakan KPK masih berkonsultasi dengan para ahli terkait hal tersebut.
Atas perbuatannya, oleh KPK Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk angka total kerugian negaranya, sampai saat ini masih dihitung oleh pihak KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO