Pengacara Maqdir Ismail yang menjadi Kuasa Hukum RJ Lino [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Pelindo II R.J Lino, Maqdir Ismail mengatakan, KPK diminta menunggu proses persidangan praperadilan kasus kliennya, yang ditetapkan KPK sebagai kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir menuturkan, KPK tidak bisa asal melimpahkan kasus kliennya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang Pasal 82 ayat 1 huruf d itu, memang memungkinkan bahwa ketika perkara selesai dan dilimpahkan ke persidangan maka praperadilan gugur. Saya kira ini tidak boleh dilakukan oleh KPK, karena sudah ada putusan MK yang mengatakan praperadilan itu adalah penetapan tersangka, itu adalah kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidak sah. Tidak boleh dilimpahkan semena-mena. Hakim pun sebaiknya menolak sementara pelimpahan tersebut " ujar Maqdir di Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Dirinya pun telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menghentikan sementara pemeriksaan perkara kliennya atas kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II
" Saya kira menurut hemat saya, kami sudah sampaikan ke pengadilan, supaya dibuat suatu penetapan agar KPK menghentikan sementara pemeriksaan perkara ini,"ucapnya.
Kata Maqdir, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, setiap tersangka yang diuji di dipengadilan, maka kegiatan penyelidikan harus dihentikan. Ia pun berharap kasus kliennya bisa dihentikan sementara, selama proses pemeriksaan.
"Menindaklanjuti putusan MK itu, memang ada surat edaran MA yang menentukan bahwa, setiap ada penetapan tersangka yang diuji di Pengadilan, maka penghentian dari seluruh kegiatan penyelidikan itu harus dihentikan. Dalam permohonan kami sampaikan, bahwa setiap proses pemeriksaan Pak Lino ini, sementara harus dihentikan,"katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda Sidang perdana gugatan pra peradilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino. Sidang pun dijadwalkan pada Senin pekan depan (11/1/2016).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan proyek QCC.
Belakangan karena menyandang status tersangka, Menteri BUMN Rini Soemarno mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah itu.
KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.
Komentar
Berita Terkait
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo
-
Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!