Pengacara Maqdir Ismail yang menjadi Kuasa Hukum RJ Lino [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Pelindo II R.J Lino, Maqdir Ismail mengatakan, KPK diminta menunggu proses persidangan praperadilan kasus kliennya, yang ditetapkan KPK sebagai kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir menuturkan, KPK tidak bisa asal melimpahkan kasus kliennya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang Pasal 82 ayat 1 huruf d itu, memang memungkinkan bahwa ketika perkara selesai dan dilimpahkan ke persidangan maka praperadilan gugur. Saya kira ini tidak boleh dilakukan oleh KPK, karena sudah ada putusan MK yang mengatakan praperadilan itu adalah penetapan tersangka, itu adalah kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidak sah. Tidak boleh dilimpahkan semena-mena. Hakim pun sebaiknya menolak sementara pelimpahan tersebut " ujar Maqdir di Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Dirinya pun telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menghentikan sementara pemeriksaan perkara kliennya atas kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di Pelindo II
" Saya kira menurut hemat saya, kami sudah sampaikan ke pengadilan, supaya dibuat suatu penetapan agar KPK menghentikan sementara pemeriksaan perkara ini,"ucapnya.
Kata Maqdir, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, setiap tersangka yang diuji di dipengadilan, maka kegiatan penyelidikan harus dihentikan. Ia pun berharap kasus kliennya bisa dihentikan sementara, selama proses pemeriksaan.
"Menindaklanjuti putusan MK itu, memang ada surat edaran MA yang menentukan bahwa, setiap ada penetapan tersangka yang diuji di Pengadilan, maka penghentian dari seluruh kegiatan penyelidikan itu harus dihentikan. Dalam permohonan kami sampaikan, bahwa setiap proses pemeriksaan Pak Lino ini, sementara harus dihentikan,"katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda Sidang perdana gugatan pra peradilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino. Sidang pun dijadwalkan pada Senin pekan depan (11/1/2016).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan proyek QCC.
Belakangan karena menyandang status tersangka, Menteri BUMN Rini Soemarno mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah itu.
KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.
Komentar
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo
-
Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden
-
Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan