Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino menilai penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya tidak sah karena melanggar sejumlah ketentuan.
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Richard Joost (RJ) Lino mendapati sejumlah fakta yang mengagetkan yaitu penetapan status tersangka dilakukan tanpa memiliki bukti adanya kerugian negara dan penyidikan dilakukan oleh penyidik yang tidak sah.
“Ketika ditetapkan tersangka ternyata belum ada penghitungan kerugian negara oleh BPK. Pihak KPK masih menjelaskan penghitungan kerugian belum selesai tetapi Pak Lino sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka harus ada kerugian negaranya, penghitungan harus dilakukan oleh ahli. Penetapan tersangkanya tidak sah,” tegas Maqdir dalam pernyataan tertulis, Senin (11/1/2016).
Suara.com - Kemudian, lanjut dia, penyelidikan oleh KPK itu mulai dilakukan tahun 2014 dilakukan tidak sah karena penyidik KPKdalam kasus ini yaitu pegawai BPK maupun BPKP dalam status aktif yang artinya melanggar ketentuan sesuai pasal 39 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan "Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK."
Faktar terakhir penetapan tersangka RJ Lino tidak sah karena belum ada pemeriksaan yang dilakukan KPK. Untuk menetapkan, selain ada bukti permulaan, harus ada pemeriksaan
Maqdir meminta pengadilan membuat satu penetapan terlebih dahulu, agar penyidikan ini dihentikan oleh sementara oleh KPK karena adanya indikasi kepentingan lain atas penetapan tersangka karena dilakukan secara tergesa-gesa, tepat pada hari terakhir masa jabatan pimpinan KPK.
Maqdir juga menilai KPK tidak konsisten dalam permintaan masa sidang menunjukkan ketidaksiapan KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus yang diklaim telah ditangani sejak lama tersebut.
Awalnya Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan penundaan dua minggu kemudian menjadi satu minggu atau tanggal 18 Januari dalam surat yang diterima PN Jakarta Selatan
“KPK tidak fair dalam meminta pengunduran waktu praperadilan yang berubah-ubah. Awalnya dua minggu lalu jadi satuminggu, sementara ketika menetapkan tersangka sangat cepat sekali, dalam hitungan kurang dari satu minggu dari laporan yang diterima KPK,” tuturnya.
Padahal. lanjut dia, seharusnya untuk mendapatkan dan melakukan konsolidasi para ahli harusnya tidak perlu selama itu, kalau KPK sudah memiliki dua alat bukti, sehingga kalau ada praperadilan sudah siap,
Maqdir menyampaikan permintaan kepada Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Udjianti SH agar mempersingkat waktu penundaan yang diberikan kepada KPK hanya tiga hari saja.
“KPK tidak menjunjung tinggi asas peradilan yang cepat seperti yang diamanatkan dalam pasal 82 ayat (1) hurup c KUHAP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara cepat dan dalam waktu tujuh hari,hakim sudah harus menjatuhkan keputusannya. Dalam penjelasan umum KUHAP angka 3 huruf e juga dijelaskan bahwa peradilan harus dilakukan dengan cepat,” tegas Maqdir.
Dia menilai KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka mungkin prematur, karena keputusan itu dibuat pada tanggal berakhirnya lembaga yang dipimpin oleh Taufiq Ruki. Bahkan KPK belum mengetahui kerugian negaranya. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang disangkakan kepada Lino merupakan pasal karet karena seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun, belum ditemukan kerugian negara.
Anggota kuasa hukum RJ Lino, SF Marbun menjelaskan penunjukan langsung perusahaan Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok dalam pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) tidak menyalahi aturan.
Pasalnya pengadaan sudah dilakukan sebanyak 10 kali tender sejak 2007, namun selalu gagal. Penunjukan langsung tersebut juga sesuai dengan Permen BUMN No. 5/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa.
Berita Terkait
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Panas! Pengacara Hasto Sebut KPK Harus 'Lapang Dada' Akui Kesalahan Usai Amnesti Prabowo
-
Reaksi Kuasa Hukum Hasto Atas Amnesti Prabowo: Dari Tak Percaya Hingga Menagih Keputusan Presiden
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah