Suara.com - Setelah menganiaya T dan M, beberapa anggota TNI AL itu meminta maaf kepada mereka karena ternyata tidak terbukti mencuri burung di komplek TNI AL pada hari Minggu (10/1/2016). Demikian dikatakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh usai mengunjungi T di Rumah Sakit Prikasih, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2016).
"Kondisi M hampir sama, terbukti dia tidak mencuri, dan keluar perkataan maaf (dari anggota Marinir) dan dikasih Betadine, dikasih uang Rp100 ribu. Ini kan namanya menistakan merendahkan martabat anak," kata Asrorun.
Menurut keterangan T, anggota Marinir yang menganiaya berjumlah sekitar tiga orang. Belakangan diketahui, mereka berinisial Y, B, dan I.
Bagi KPAI pernyataan maaf oknum Marinir tersebut belum cukup. KPAI ingin kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Yang salah tidak boleh dilindungi. Karena faktor kuasa tidak boleh semena-mena, itu inisial pelaku yang diingat korban," katanya.
Usai bertemu T di rumah sakit, Asrorun mengatakan kondisi bocah itu sangat memprihatinkan.
T maupun M seluruh tubuhnya memar, terutama bagian punggung, kaki, dan tangan.
"Undang-undang perlindungan anak, setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan anak luka sampai serius (bisa dituntut) lima sampai tujuh tahun penjara. KPAI mendesak Marinir melakukan investigasi," kata Asrorun.
Kasus penganiayaan di komplek TNI AL terjadi pada hari Minggu (10/1/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034