Diskusi publik bertajuk “Pengadaan Barang Jasa dan Kekhawatiran Kriminalisasi Hukum”
Sektor pengadaan barang atau jasa merupakan kegiatan yang menakutkan bagi pengguna anggaran negara dan BUMN disebabkan adanya paradigma hukum aparat yang tidak faham dan cenderung bertentangan satu dengan yang lain.
Selain itu terdapat kekacauan dalam hal definisi kerugian negara yang cenderung mengambang karena banyaknya lembaga yang berhak untuk melakukan penilaian mulai dari BPK, BPKP hingga Kantor Akuntan Publik. Kondisi ini mengakibatkan proses pengadaan barang dan jasa menjadi sesuatu hal yang menakutkan karena rentan dari jerat kriminalisasi.
Kesimpulan tersebut didapat dalam diskusi publik bertajuk “Pengadaan Barang/Jasa dan Kekhawatiran Kriminalisasi Hukum” yang digelar Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) di Hotel Intercontinental Mid Plaza, Jumat (15/1/2016).
“Adanya perbedaan paradigma antara aparat hukum, polisi dan kejaksaan membuat mereka cenderung melihat dari aspek hukum yang hasilnya adalah pembalasan. Tidak terpikirkan apakah kerugian negara bisa kembali saat seseorang dihukum,” ujar Sabela Gayo, perwakilan Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa.
Selain menghadirkan Sabela Gayo, diskusi juga menampilkan Ahli Pengadaan Barang/Jasa dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Mudjisantosa yang juga penulis buku, Ir. Harmawan Kaeni Anggota Dewan Pengawas IAPI, Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur Yuswanto, pakar hukum dan Pengadaan Barang/Jasa Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. dengan dimoderatori pakar manajemen FE- UI Prof. Rhenald Kasali.
Diskusi ini digelar disebabkan makin berkembangnya kekhawatiran di kalangan ahli pengadaan barang/jasa, di mana aparat penegak hukum begitu gencar melakukan penghukuman kepada pelaksana pengadaan barang dan jasa, salah satunya kasus pengadaan di Pelindo II.
Sebelumnya mantan Dirut Pelindo II RJ Lino telah melakukan penunjukkan langsung perusahaan Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok dalam pengadaan tiga quay container crane (QCC) dan dianggap telah menyalahi aturan.
Padahal pengadaan sudah dilakukan sebanyak 10 kali tender sejak 2007, namun selalu gagal. Penunjukan langsung tersebut juga sesuai dengan Permen BUMN No. 5/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam Pasal 9 ayat 3, jelas tertulis penunjukan langsung dapat dilakukan bila salah satu syarat terpenuhi. Di antaranya barang dan jasa tidak dapat ditunda pengadaannya dan berkaitan dengan aset strategis perusahaan.
Bercermin pada hal tersebut kemudian menimbulkan ketakutan dari penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terjadi 'demoralisasi dan demotivasi', daya serap anggaran yang rendah, pembangunan menjadi terhambat, baik terhadap proyek pemerintah maupun BUMN.
Menurut pakar hukum Universitas Indonesia Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., yang juga mantan komisioner Komisi Yudisial praktik bisnis itu dinamis sehingga hukum bisnis selalu tidak sempurna. "Kalo semua mau sesuai norma, maka Anda akan kehilangan potensial bisnis. Tindakan bisnis kadang tidak 100% ideal secara hukum, boleh saja. Asalkan ada value jugdment yang menjadi dasar mengambil keputusan tersebut," tegasnya.
Ibrahim juga mengingatkan tindakan kriminalisasi yang dilakukan aparat hukum sebagai tindakan menyelamatkan uang negara tidak dilarang oleh hukum pidana. "Tetapi dipidanakan tanpa dasar yang kuat dan sekedar tuduhan, itulah kriminalisasi!"
Komentar
Berita Terkait
-
DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar
-
KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?
-
Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak
-
Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya
-
BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru
-
APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran
-
6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar
-
4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!
-
Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa
-
Dampingi JO &TEAM, Anji Ikehata jadi Hikari Wanda di Wandance Live Action
-
Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Closing Ceremony FIFA World Cup