Diskusi publik bertajuk “Pengadaan Barang Jasa dan Kekhawatiran Kriminalisasi Hukum”
Sektor pengadaan barang atau jasa merupakan kegiatan yang menakutkan bagi pengguna anggaran negara dan BUMN disebabkan adanya paradigma hukum aparat yang tidak faham dan cenderung bertentangan satu dengan yang lain.
Selain itu terdapat kekacauan dalam hal definisi kerugian negara yang cenderung mengambang karena banyaknya lembaga yang berhak untuk melakukan penilaian mulai dari BPK, BPKP hingga Kantor Akuntan Publik. Kondisi ini mengakibatkan proses pengadaan barang dan jasa menjadi sesuatu hal yang menakutkan karena rentan dari jerat kriminalisasi.
Kesimpulan tersebut didapat dalam diskusi publik bertajuk “Pengadaan Barang/Jasa dan Kekhawatiran Kriminalisasi Hukum” yang digelar Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) di Hotel Intercontinental Mid Plaza, Jumat (15/1/2016).
“Adanya perbedaan paradigma antara aparat hukum, polisi dan kejaksaan membuat mereka cenderung melihat dari aspek hukum yang hasilnya adalah pembalasan. Tidak terpikirkan apakah kerugian negara bisa kembali saat seseorang dihukum,” ujar Sabela Gayo, perwakilan Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa.
Selain menghadirkan Sabela Gayo, diskusi juga menampilkan Ahli Pengadaan Barang/Jasa dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Mudjisantosa yang juga penulis buku, Ir. Harmawan Kaeni Anggota Dewan Pengawas IAPI, Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur Yuswanto, pakar hukum dan Pengadaan Barang/Jasa Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. dengan dimoderatori pakar manajemen FE- UI Prof. Rhenald Kasali.
Diskusi ini digelar disebabkan makin berkembangnya kekhawatiran di kalangan ahli pengadaan barang/jasa, di mana aparat penegak hukum begitu gencar melakukan penghukuman kepada pelaksana pengadaan barang dan jasa, salah satunya kasus pengadaan di Pelindo II.
Sebelumnya mantan Dirut Pelindo II RJ Lino telah melakukan penunjukkan langsung perusahaan Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok dalam pengadaan tiga quay container crane (QCC) dan dianggap telah menyalahi aturan.
Padahal pengadaan sudah dilakukan sebanyak 10 kali tender sejak 2007, namun selalu gagal. Penunjukan langsung tersebut juga sesuai dengan Permen BUMN No. 5/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam Pasal 9 ayat 3, jelas tertulis penunjukan langsung dapat dilakukan bila salah satu syarat terpenuhi. Di antaranya barang dan jasa tidak dapat ditunda pengadaannya dan berkaitan dengan aset strategis perusahaan.
Bercermin pada hal tersebut kemudian menimbulkan ketakutan dari penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terjadi 'demoralisasi dan demotivasi', daya serap anggaran yang rendah, pembangunan menjadi terhambat, baik terhadap proyek pemerintah maupun BUMN.
Menurut pakar hukum Universitas Indonesia Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., yang juga mantan komisioner Komisi Yudisial praktik bisnis itu dinamis sehingga hukum bisnis selalu tidak sempurna. "Kalo semua mau sesuai norma, maka Anda akan kehilangan potensial bisnis. Tindakan bisnis kadang tidak 100% ideal secara hukum, boleh saja. Asalkan ada value jugdment yang menjadi dasar mengambil keputusan tersebut," tegasnya.
Ibrahim juga mengingatkan tindakan kriminalisasi yang dilakukan aparat hukum sebagai tindakan menyelamatkan uang negara tidak dilarang oleh hukum pidana. "Tetapi dipidanakan tanpa dasar yang kuat dan sekedar tuduhan, itulah kriminalisasi!"
Komentar
Berita Terkait
-
Tokoh Transparansi Internasional Pantau Kasus Pengadaan Chromebook
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
-
Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini