-
KPK bantah adanya "tukar guling" penanganan perkara korupsi dengan Kejaksaan Agung.
-
Kasus Google Cloud dilimpahkan ke Kejagung karena sudah ada tersangka yang ditangani.
-
Sementara kasus Petral dilimpahkan ke KPK karena penanganannya sudah lebih dulu berjalan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tukar guling penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejagung, sementara kasus korupsi Petral dilimpahkan dari Kejagung ke KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pelimpahan ini murni didasarkan pada efektivitas penanganan, bukan kesepakatan pertukaran.
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya. Itu hanya karena prosesnya saja memang seperti itu,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Rabu (19/11/2025).
Alasan Pelimpahan Perkara
Setyo menjelaskan, kasus Google Cloud dilimpahkan ke Kejagung karena Kejagung telah lebih dulu melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, yang perkaranya saling beririsan. Salah satu pihak yang diperiksa KPK, yaitu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, kini telah berstatus tersangka di Kejagung.
“Kejagung sudah lebih dulu menyidik dan menetapkan tersangka. Jadi, karena konstruksi perkaranya, penanganannya diserahkan ke sana,” tuturnya.
Sebaliknya, untuk kasus korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral, KPK-lah yang lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Karena tahu bahwa KPK sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan, maka penanganan dari Kejaksaan Agung dilimpahkan ke KPK,” ungkap Setyo.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan khusus antara kedua lembaga untuk saling bertukar penanganan perkara.
Baca Juga: Anak Buah Menkeu Purbaya Dibidik Kejagung Soal Korupsi Pajak
"Bukan tukaran, tetapi karena konstruksi dan waktu perkaranya memang harus diserahkan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina