News / Nasional
Kamis, 21 Januari 2016 | 13:21 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus tujuh orang yang diduga menjadi simpatisan kelompok Islamic State of Iraq and Syria, Kamis (21/1/2016). Agenda sidang hari ini untuk mendengar keterangan saksi mahkota dan keterangan dari ketujuh terdakwa.

Ketujuh terdakwa, masing-masing bernama Ahmad Junaedi, Ridwan Sungkar, Helmi Muhammad Alamudi, Abdul Hakim, Muhammad Basri, Koswara, dan Ajis Hermawan. Mereka dari kelompok Salim Mubarok Attamini alias Abu Jandal dan Bahrum Syah alias Abu Muhammad Al Indonesia.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di ruang Soerjadi, tapi sampai berita ini diturunkan, persidangan belum dimulai. Tidak ada penjelasan dari pengadilan kenapa persidangan molor begitu lama.

Menurut pengamatan Suara.com, di pintu gerbang masuk pengadilan terlihat sejumlah anggota Polri berjaga-jaga. Polisi memeriksa setiap orang yang hendak masuk ke area pengadilan.

Ketujuh terdakwa ditangkap di tempat berbeda di Kota Malang, Jawa Timur, pada Maret 2015.

Ahmad Junaidi diduga memiliki kaitan langsung dengan panglima ISIS asal Malang, Abu Jandal. Dia disebut-sebut direkrut langsung oleh Abu Jandal.

Helmi Aminudin, Abdul Hakim Munabari, dan Achmad Junaedi merupakan jemaah pengajian Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal Al Yemeni Al Indunusi yang disebut-sebut tokoh kunci perekrut anggota ISIS di Malang.

Ketujuh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme Pasal 15 junto Pasal 7a, dan terancam 20 tahun penjara.

Berita Menarik Lainnya:

Kisah Pertemanan Jessica, Hani, Mirna Sampai Kopi Maut Merenggut
 
Pengacara Bantah Kematian Mirna Dilatari Cinta Segitiga
 
Misteri Siapa Meracuni Mirna, Jessica: Entar Pasti Terungkap
 
Polisi: Harusnya Jessica Sedih Kalau Jenazah Mirna Dirobek Lagi
 
Rhoma Irama Bicara Terorisme: Mereka Tak Yakin Capai Tujuan

Tag

Load More