Suara.com - Gugatan Wimanjaya Keeper Liotohe (83) senilai Rp1 miliar terhadap pemerintah Soeharto dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/1/2016) lalu. Dengan demikian, negara wajib memberikan kompensasi kepada kakek tersebut.
Wimanjaya menggugat atas hukuman selama dua tahun yang pernah diterimanya. Dia dihukum karena dianggap menghina martabat pemerintahan Soeharto lewat bukunya yang berjudul Primadosa, Primadusta, dan Primaduka. Buku tersebut, ketika itu dilarang beredar.
Saat ditemui Suara.com di kediamannya, Jalan Poltangan III, Gang Jambon 39, RT 4, RW 10, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Wimanjaya bercerita panjang lebar.
Sebenarnya dia menggugat sebesar Rp126 miliar. Hal itu berdasarkan hitung-hitungan atas kerugian yang dialami selama dipenjara.
"Dalam gugatan saya pada Januari 2015 tersebut, saya meminta ganti rugi sebenarnya Rp126 miliar. Angka tersebut dihitung dari rugi material dan imaterial yang saya alami," kata ayah dari enam orang anak.
Gara-gara dipenjara pada tahun 1990-an, dia tidak bisa lagi beraktivitas secara normal.
Wimanjaya bercerita dulu dia seorang dosen. Dia sering diundang untuk berpidato di konferensi internasional. Mantan guru SMA Tentara di Kodam V Jaya di Jalan Perwira, Jakarta, tersebut pernah pidato di Markas Besar PBB di Jenewa, Swiss, tentang HAM.
"Setelah itu saya dicekal untuk keluar negeri, tidak bisa mengajar seperti biasanya lagi. Padahal saya sering diundang ke konferensi Internasional, jadi kerugian materilnya ada, dan yang lainnya kerugian immateril," kata lelaki bergelar profesor yang didapat tahun 2004.
Di persidangan tahun 2015 lalu, Wimanjaya pernah mengajukan protes ke Amnesti Internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atas apa yang dialaminya, tetapi masalahnya tak juga selesai.
Setelah sekian lama, sampai akhirnya, pengadilan membuka kasusnya kembali dan dia dinyatakan tidak bersalah.
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
4 Rekomendasi Rice Cooker Keramik Anti Lengket untuk Nasi Pulen dan Sehat
-
3 Cushion Non Comedogenic Lokal Aman untuk Kulit Gampang Beruntusan dan Jerawat
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI
-
Debit Sungai Citarum Menyusut, Alur Sungai Mulai Dipenuhi Sedimentasi dan Sampah
-
KPK Bongkar Modus Jual-Beli Kursi Unsoed: Rektor Beri Akses User ID untuk Loloskan Camaba
-
Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat
-
Pandu Wiguna Gabung Dewa United, Dikontrak 4 Tahun!
-
Selangkah Lagi Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji, Saudia Airlines Mulai Cek Kesiapan
-
Terungkap! Kode Rahasia Rektor Unsoed Ahmad Sodiq untuk Terima Uang 'Titipan' Mahasiswa Baru
-
Gabung Grup Maut AVC Women's 2026, Begini Peluang Timnas Voli Putri Indonesia