Suara.com - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pilkada soal syarat minimal dukungan bagi calon independen untuk maju dalam pilkada. Kalau sebelumnya harus menghimpun dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk di suatu daerah, sekarang seorang calon independen cuma dibebani 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.
Misalnya, sebelum aturan diubah, dengan asumsi jumlah penduduk Jakarta sebanyak 10 juta jiwa, Basuki Tjahaja Purnama harus mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 7,5 persen dari 10 juta jiwa, yaitu 750 ribu jiwa. Dengan aturan baru, Ahok hanya butuh 7,5 persen dukungan dari tujuh juta pemilih di Jakarta atau 525 ribu fotokopi KTP.
Ahok semakin tenang karena sekarang komunitas pendukungnya, Teman Ahok, sudah berhasil mengumpulkan 630 ribu KTP.
"Kami sudah kumpulkan KTP sekarang 630 ribu, belum diverifikasi KPUD karena jadwal verifikasinya sampai Agustus," kata juru bicara komunitas Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, Senin (25/1/2016).
Amalia menambahkan komunitas Teman Ahok akan terus menghimpun KTP agar Ahok menjadi pemimpin Jakarta tanpa dukungan partai politik.
"Ini juga waktunya masih panjang untuk mengumpulkan itu," katanya.
Mereka menargetkan mendapatkan satu juta KTP.
"Pak Ahok sih support untuk maju secara independen, tapi kita ditantang untuk mengumpulkan satu juta KTP, " ucapnya.
Amalia mengatakan komunitas Teman Ahok senang karena Ahok sampai sejauh ini tetap konsisten maju lewat jalur non partai politik.
"Kami sudah dapat sinyal positif, Ahok senang kalau maju secara independen," ujar Amalia di Balai Kota, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo