Suara.com - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pilkada soal syarat minimal dukungan bagi calon independen untuk maju dalam pilkada. Kalau sebelumnya harus menghimpun dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk di suatu daerah, sekarang seorang calon independen cuma dibebani 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.
Misalnya, sebelum aturan diubah, dengan asumsi jumlah penduduk Jakarta sebanyak 10 juta jiwa, Basuki Tjahaja Purnama harus mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 7,5 persen dari 10 juta jiwa, yaitu 750 ribu jiwa. Dengan aturan baru, Ahok hanya butuh 7,5 persen dukungan dari tujuh juta pemilih di Jakarta atau 525 ribu fotokopi KTP.
Ahok semakin tenang karena sekarang komunitas pendukungnya, Teman Ahok, sudah berhasil mengumpulkan 630 ribu KTP.
"Kami sudah kumpulkan KTP sekarang 630 ribu, belum diverifikasi KPUD karena jadwal verifikasinya sampai Agustus," kata juru bicara komunitas Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, Senin (25/1/2016).
Amalia menambahkan komunitas Teman Ahok akan terus menghimpun KTP agar Ahok menjadi pemimpin Jakarta tanpa dukungan partai politik.
"Ini juga waktunya masih panjang untuk mengumpulkan itu," katanya.
Mereka menargetkan mendapatkan satu juta KTP.
"Pak Ahok sih support untuk maju secara independen, tapi kita ditantang untuk mengumpulkan satu juta KTP, " ucapnya.
Amalia mengatakan komunitas Teman Ahok senang karena Ahok sampai sejauh ini tetap konsisten maju lewat jalur non partai politik.
"Kami sudah dapat sinyal positif, Ahok senang kalau maju secara independen," ujar Amalia di Balai Kota, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi