Suara.com - Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) terancam kena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna meninggal dunia karena es kopi Vietnam yang diminumnya di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, dibubuhi sianida.
"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 340 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Yang jelas tersangkakan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana," kata Iqbal.
Mengenai kapan polisi menetapkan tersangka, Iqbal belum dapat memastikannya. Tapi, dia berharap tak lama lagi.
"Nanti kalau kasusnya sudah terang benderang, nanti akan kita rilis. Target itu secepatnya, mudah-mudahan pak Krishna dan tim tidak akan lama lagi (ungkap pelakunya)," kata Iqbal.
"Saya tidak bisa katakan besok, lusa dan lain-lain kalau kita katakan besok bisa nanti ada lagi opini yang berkembang dan lain-lain," kata Iqbal.
BACA JUGA:
Sebut Pengunjung Kere, Lippo Mall Jadi Bulan-bulanan di Twitter
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik punya cara khusus untuk mengungkap kasus pembunuhan Mirna.
"Kami punya cara untuk tangkap orang tak usah khawatir," kata Krishna ketika ditanya wartawan mengenai saksi, Jessica Kumala Wongso (27), yang membantah terlibat kasus Mirna saat diwawancarai salah satu televisi swasta sore tadi, Selasa (26/1/2016).
Krishna mengatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, didasarkan pada alat bukti. Alat bukti juga harus didukung oleh alat bukti lainnya, seperti keterangan saksi ahli dan data forensik.
"Kasus ini sedang menjadi perhatian publik. Ini bukan soal tantang menantang atau bantah membantah, Ini soal menemukan fakta, perlu analisa, perlu kesaksian keterangan ahli, perlu proses, waktu, buat berita acara dan lain-lain," kata dia.
Penyidik, kata Krishna, tidak bisa dipengaruhi oleh opini yang berkembang di masyarakat yang menganggap penyelesaian kasus Mirna lamban.
"Kami tak terpengaruh opini polisi lambat dan lain-lain, kami mau cepat tapi ada proses di luar kendali kami. Saat sudah P21 (tahap penuntutan) itu adalah tahap pertama keberhasilan pengungkapan kasus ini," katanya.
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga