Suara.com - Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) terancam kena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna meninggal dunia karena es kopi Vietnam yang diminumnya di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, dibubuhi sianida.
"Hukuman terberat bisa dikenakan hukuman mati. Itu terberat sudah diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 340 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
Pasal 340 KUHP berisi: barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Yang jelas tersangkakan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, ada rencana," kata Iqbal.
Mengenai kapan polisi menetapkan tersangka, Iqbal belum dapat memastikannya. Tapi, dia berharap tak lama lagi.
"Nanti kalau kasusnya sudah terang benderang, nanti akan kita rilis. Target itu secepatnya, mudah-mudahan pak Krishna dan tim tidak akan lama lagi (ungkap pelakunya)," kata Iqbal.
"Saya tidak bisa katakan besok, lusa dan lain-lain kalau kita katakan besok bisa nanti ada lagi opini yang berkembang dan lain-lain," kata Iqbal.
BACA JUGA:
Sebut Pengunjung Kere, Lippo Mall Jadi Bulan-bulanan di Twitter
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik punya cara khusus untuk mengungkap kasus pembunuhan Mirna.
"Kami punya cara untuk tangkap orang tak usah khawatir," kata Krishna ketika ditanya wartawan mengenai saksi, Jessica Kumala Wongso (27), yang membantah terlibat kasus Mirna saat diwawancarai salah satu televisi swasta sore tadi, Selasa (26/1/2016).
Krishna mengatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, didasarkan pada alat bukti. Alat bukti juga harus didukung oleh alat bukti lainnya, seperti keterangan saksi ahli dan data forensik.
"Kasus ini sedang menjadi perhatian publik. Ini bukan soal tantang menantang atau bantah membantah, Ini soal menemukan fakta, perlu analisa, perlu kesaksian keterangan ahli, perlu proses, waktu, buat berita acara dan lain-lain," kata dia.
Penyidik, kata Krishna, tidak bisa dipengaruhi oleh opini yang berkembang di masyarakat yang menganggap penyelesaian kasus Mirna lamban.
"Kami tak terpengaruh opini polisi lambat dan lain-lain, kami mau cepat tapi ada proses di luar kendali kami. Saat sudah P21 (tahap penuntutan) itu adalah tahap pertama keberhasilan pengungkapan kasus ini," katanya.
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas