Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka [suara.com/Erick Tanjung]
Suara.com - Panitia Khusus Pelindo II mengapresiasi hasil putusan praperadilan gugatan Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II RJ Lino atas penetapan tersangka dirinya di KPK pada kasus korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC).
Hakim tunggal Udjiati, yang menangani perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan RJ Lino.
"Kita apresiasi PN Jaksel terutama hakim Udjiati, seorang hakim tunggal perempuan, yang saya dengar banyak pihak yang mengintervensi agar hakim Udjiati tidak mendengarkan kebenaran, tapi Alhamdulillah hakim Mujati memberikan keputusan luar biasa. Ini penting untuk masuk kepada kasus-kasus lain," kata Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di DPR, Selasa (26/1/2016).
Anggota Pansus Pelindo Fraksi PDIP Masinton Pasaribu percaya, sedari awal gugatan ini akan ditolak. Dia melihat upaya RJ melakukan gugatan praperadilan hanya sebagai langkah penghambat proses hukum yang berjalan. Setelah ada putusan ini, Masinton menegaskan, supaya aparat penegak hukum bisa lebih berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
"Ini strategi dia mengulur waktu, supaya lolos. Karenanya, ini perlu kehati-hatian," ujar Masinton.
Anggota Pansus Pelindo II Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan putusan praperadilan ini mengungkapkan ada kerugian negara dari perkara yang ditangani KPK ini. Sehingga, KPK berhak untuk melanjutkan proses ini.
"Kerugian yang disampaikan BPKP telah menemukan potensi kerugian negara sebesar USD 3,6 juta dari proyek QCC tahun 2010, itu diperkuat oleh laporan dari BPK," kata Nizar.
Sementara itu, Anggota Pansus Pelindo Fraksi PKB Daniel Johan menerangkan, ditolaknya gugatan RJ Lino ini membuat angin segar supaya kasus Pelindo II dituntaskan. Dia menyebut dengan putusan PN Jaksel ini menjadi tenaga baru dalam penanganan kasus tersebut.
"Pansus merasa bersyukur dengan putusan itu dan akan dituntaskan kasus tersebut. Kita apresiasi bahwa proses pengadilan telah menunjukan rasa keadilan masyarakat," ujar Daniel.
Komentar
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Respons Cepat Dedi Mulyadi Atas Protes Viral Rieke Diah Pitaloka Soal Jalan Hancur di Cikidang
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Sejumlah Workshop Menarik Warnai Hari Kedua Local Media Summit 2025
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur