Kasubdit III Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Surya Fana, menunjukkan gambar organ ginjal manusia yang diperdagangkan, di Jakarta, Rabu (27/1/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah rumah tersangka kasus dugaan penjualan organ ginjal di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dari rumah tersangka, penyidik menyita sebuah komputer sebagai barang bukti.
Suara.com - "Penyidik menyita satu komputer dari rumah tersangka HR. Saat ini sudah diserahkan ke labfor (laboratorium forensik)," kata Komisaris Besar Polisi Umar Fana, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Penyidik kini menunggu hasil kajian forensik dari komputer tersebut milik tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu HR, DD dan AG. HR berperan sebagai orang yang menjembatani penjual ginjal ke rumah sakit di Jakarta. Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai pihak yang merekrut penjual ginjal.
Sebelumnya Umar menjelaskan, pelaku menjanjikan uang Rp250-300 juta kepada para korban. Namun pada kenyataaanya, para korban hanya diberi uang tidak lebih dari Rp70 juta.
Sementara itu, disebutkan pula bahwa para korban rata-rata berprofesi sebagai pekerja kasar yang dalam peraturannya tidak boleh jadi pendonor ginjal. Mereka ada yang tukang ojek, supir dan profesi lainnya.
Sementara itu, disebutkan pula bahwa para korban rata-rata berprofesi sebagai pekerja kasar yang dalam peraturannya tidak boleh jadi pendonor ginjal. Mereka ada yang tukang ojek, supir dan profesi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Komentar
Berita Terkait
-
5 Fakta Miss Huang Bantu Jual Ginjal di Kamboja: Jadi Buronan Polri, Ini Ciri-cirinya
-
Bertambah, Pegawai Imigrasi Bali Diduga jadi Tersangka Baru Kasus Perdagangan Ginjal Manusia di Kamboja
-
Misteri Siapa Miss Huang di Sindikat Penjualan Ginjal Ilegal, Fasih 3 Bahasa, Mampu Rayu Puluhan Orang
-
Siapa Itu Miss Huang? Sosok Penting dalam Kasus Sindikat Penjualan Ginjal di Kamboja
-
Kronologi Pelaku Mangsa Korban hingga Ambil Ginjal di RS Militer Kamboja
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI