Kasubdit III Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Surya Fana, menunjukkan gambar organ ginjal manusia yang diperdagangkan, di Jakarta, Rabu (27/1/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah rumah tersangka kasus dugaan penjualan organ ginjal di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dari rumah tersangka, penyidik menyita sebuah komputer sebagai barang bukti.
Suara.com - "Penyidik menyita satu komputer dari rumah tersangka HR. Saat ini sudah diserahkan ke labfor (laboratorium forensik)," kata Komisaris Besar Polisi Umar Fana, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Penyidik kini menunggu hasil kajian forensik dari komputer tersebut milik tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu HR, DD dan AG. HR berperan sebagai orang yang menjembatani penjual ginjal ke rumah sakit di Jakarta. Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai pihak yang merekrut penjual ginjal.
Sebelumnya Umar menjelaskan, pelaku menjanjikan uang Rp250-300 juta kepada para korban. Namun pada kenyataaanya, para korban hanya diberi uang tidak lebih dari Rp70 juta.
Sementara itu, disebutkan pula bahwa para korban rata-rata berprofesi sebagai pekerja kasar yang dalam peraturannya tidak boleh jadi pendonor ginjal. Mereka ada yang tukang ojek, supir dan profesi lainnya.
Sementara itu, disebutkan pula bahwa para korban rata-rata berprofesi sebagai pekerja kasar yang dalam peraturannya tidak boleh jadi pendonor ginjal. Mereka ada yang tukang ojek, supir dan profesi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Komentar
Berita Terkait
-
5 Fakta Miss Huang Bantu Jual Ginjal di Kamboja: Jadi Buronan Polri, Ini Ciri-cirinya
-
Bertambah, Pegawai Imigrasi Bali Diduga jadi Tersangka Baru Kasus Perdagangan Ginjal Manusia di Kamboja
-
Misteri Siapa Miss Huang di Sindikat Penjualan Ginjal Ilegal, Fasih 3 Bahasa, Mampu Rayu Puluhan Orang
-
Siapa Itu Miss Huang? Sosok Penting dalam Kasus Sindikat Penjualan Ginjal di Kamboja
-
Kronologi Pelaku Mangsa Korban hingga Ambil Ginjal di RS Militer Kamboja
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik
-
Jalan Cakung-Cilincing Luber Minyak Goreng usai Truk Terguling, 20 Pemotor jadi Korban