Suara.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Oesman Sapta Odang menegaskan MPR RI akan memaksimalkan Badan Pengkajian sistem ketatanegaraan untuk melakukan kajian atas sistem ketatanegaraan yang ada bagi kemungkinan adanya amandemen UUD 1945.
"Tahun 2016 ini adalah tahun MPR untuk fokus menata kembali sistem ketatanegaraan," kata Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang pada rapat koordinasi Badan-badan Majelis Permusyawaratan Rakyat di Denpasar, Bali, Minggu (31/1/2016).
MPR RI menggelar rapat koordinasi dengan badan-badan MPR selama dua hari untuk menetapkan program kerja prioritas tahun 2016. Rapat tersebut membahas kejelasan posisi MPR saat ini dalam menjawab ekspektasi masyarakat luas.
Lebih lanjut Oesman Sapta menjelaskan bahwa fokus kajian tersebut merupakan hasil rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat 2009-2011 tentang penguatan MPR dan diberlakukannya kembali GHBN.
Lebih lanjut Oesman Sapta menjelaskan MPR akan memaksimalkan badan pengkajian untuk melakukan kajian atas sistem ketatanegaraan bagi kemungkinan adanya amandemen UUD 45 yang terbatas khusus penguatan lembaga MPR dan acuan pembangunan negara jangka pendek, menengah dan panjang, supaya tidak setiap ganti presiden ganti kebijakan.
"Ini sedang dalam proses, nanti kita lihat. Tetapi sekarang ini disadari semua pihak, harus ada program jangka pendek, menengah dan panjang," kata Oesman Sapta.
Ketika ditanyakan apakah artinya akan ada amandemen UUD 45 pada tahun 2016, Oesman Sapta mengatakan, MPR tidak menetapkan soal ini karena hal itu harus ada usulan minimal 2/3 anggota.
"Soal amandemen ini harus hati-hati, jangan sampai setelah pintu dibuka akan masuk semua hal-hal yang tak perlu," kata Oesman Sapta.
Selain fokus mengkaji sistem ketatanegaraan, MPR juga mengusulkan untuk memaksimalkan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dengan menghadirkan pendidikan konstitusi kepada generasi muda agar benar-benar mendapatkan pemahaman yang mendalam.
Sebagaimana diketahui, wacana Amandemen UUD 1945 dikemukakan oleh PDI Perjuangan. Menurut Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pasca amandemen UUS 1945 setelah Reformasi 1998, ketentuan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapuskan.
Ketiadaan GBHN membuat Indonesia seolah kehilangan arah dalam jangka panjang karena setiap terjadi pergantian Presiden Republik Indonesia, arah pembangunan nasional kerap berganti. Kondisi ini membuat PDIP mengusulkan kembali dilakukan Amandemen UUS 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN. (Antara)
Berita Terkait
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
Tawa Prabowo dan Ketua MPR Tiongkok Bahas 'Rio', Anak Panda di Taman Safari
-
Ketua MPR: Bencana Sumatera Harus Jadi Pelajaran bagi Pemangku Kebijakan Soal Lingkungan
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?