Suara.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan perdagangan organ tubuh manusia masuk kategori kejahatan terorganisir (organized crime). Tindak pidana ini telah menjadi perhatian utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Perdagangan organ tubuh manusia oleh PBB melalui United Nation Global Initiative to Fight Human Trafficking dinyatakan sebagai organized crime," kata Anang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2016).
Anang menambahkan menurut United Nation Global Initiative to Fight Human Trafficking tindak pidana perdagangan manusia dikategorikan dalam tiga modus operandi.
Satu, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuh. Kedua korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuh, namun tidak dibayar sesuai perjanjian. Dan tiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal tidak. Pelaku lalu mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban.
Anang menambahkan United Nation Global Initiative to Fight Human Trafficking telah memberikan sejumlah protokol standar internasional untuk persoalan pidana perdaganan organ tubuh manusia, untuk penegak hukum.
"Melalui Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pemindahan organ dan penjualannya," kata Anang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan ginjal berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Korban yang tercatat polisi sebanyak 15 orang.
Ketiga tersangka, saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasus perdagangan organ ginjal manusia melibatkan tiga rumah sakit di Jakarta. Rumah sakit ini menjadi tempat dilakukannya operasi transplantasi dan sebagian lagi sebagai tempat pemeriksaan. Polisi masih merahasiakan inisial ketiga nama rumah sakit.
Begitu juga pengacara dua tersangka kasus perdagangan ginjal, Osner Johnson Sianipar. Osner tidak mau menyebutkannya. Dia hanya menyebut status rumah sakit dan wilayahnya.
"Saya tidak bisa sebut dimana rumah sakit, tapi ada di daerah Jakarta Pusat, swasta dan pemerintah," kata Osner saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Berita Terkait
-
Bareskrim Geledah Rumah Tersangka Anggota Sindikat Penjual Ginjal
-
Tiga RS di Jakarta Terlibat Perdagangan Ginjal, Diduga Juga Liver
-
Sindikat Perdagangan Ginjal, Pemesannya Ada yang Pengusaha
-
Berhasil Jual Ginjal Rp90 Juta, Lalu Jadi Calo Ginjal
-
Buru Sindikat Jual Beli Ginjal, Polres Pusat Belum Terima Kasus
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'