Suara.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan perdagangan organ tubuh manusia masuk kategori kejahatan terorganisir (organized crime). Tindak pidana ini telah menjadi perhatian utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Perdagangan organ tubuh manusia oleh PBB melalui United Nation Global Initiative to Fight Human Trafficking dinyatakan sebagai organized crime," kata Anang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2016).
Anang menambahkan menurut United Nation Global Initiative to Fight Human Trafficking tindak pidana perdagangan manusia dikategorikan dalam tiga modus operandi.
Satu, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuh. Kedua korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuh, namun tidak dibayar sesuai perjanjian. Dan tiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal tidak. Pelaku lalu mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban.
Anang menambahkan United Nation Global Initiative to Fight Human Trafficking telah memberikan sejumlah protokol standar internasional untuk persoalan pidana perdaganan organ tubuh manusia, untuk penegak hukum.
"Melalui Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pemindahan organ dan penjualannya," kata Anang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan ginjal berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Korban yang tercatat polisi sebanyak 15 orang.
Ketiga tersangka, saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasus perdagangan organ ginjal manusia melibatkan tiga rumah sakit di Jakarta. Rumah sakit ini menjadi tempat dilakukannya operasi transplantasi dan sebagian lagi sebagai tempat pemeriksaan. Polisi masih merahasiakan inisial ketiga nama rumah sakit.
Begitu juga pengacara dua tersangka kasus perdagangan ginjal, Osner Johnson Sianipar. Osner tidak mau menyebutkannya. Dia hanya menyebut status rumah sakit dan wilayahnya.
"Saya tidak bisa sebut dimana rumah sakit, tapi ada di daerah Jakarta Pusat, swasta dan pemerintah," kata Osner saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Berita Terkait
-
Bareskrim Geledah Rumah Tersangka Anggota Sindikat Penjual Ginjal
-
Tiga RS di Jakarta Terlibat Perdagangan Ginjal, Diduga Juga Liver
-
Sindikat Perdagangan Ginjal, Pemesannya Ada yang Pengusaha
-
Berhasil Jual Ginjal Rp90 Juta, Lalu Jadi Calo Ginjal
-
Buru Sindikat Jual Beli Ginjal, Polres Pusat Belum Terima Kasus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"