News / Nasional
Selasa, 02 Februari 2016 | 15:39 WIB
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menyambangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jendral Anang Iskandar mengungkapkan seluruh bentuk penjualan satwa liar dan spesies merupakan pelanggaran terhadap kovensi. Bahkan pelanggaran kelas internasional.

Dia menjelaskan Indonesia sudah melakukan perjanjian secara Internasional dan disahkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) lewat CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

"Kejahatan seperti ini juga merupakan tindak kejahatan lintas negara," kata Anang dalam Keterangan tertulisnya, Selasa (2/2/2016).

Dia mencontohkan Indonesia sangat melindungi harimau. Ada 3 subspesies harimau yang dilindungi.

"Harimau Bali, harimau Sumatera, dan harimau Jawa. tapi tinggal Harimau Sumatera, karena kedua jenis yang lain dikabarkan sudah punah," kata Anang.

Harimau Sumatera alias Panthera tigris sumatrae pun sebetulnya sudah terancam punah (Critically endangered ).

Anang juga sebutkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) jumlah harimau Sumatera tinggal 400-600 ekor, jumlah tersebut dikategorikan kritis dalam kepunahan daftar merah.

Karena semakin berkurangnya luasan hutan sebagai habitatnya. pada 2014 lalu, dalam rentang 2000-2012, ada sekitar 2,8 juta hektare habitat harimau yang hilang. Itu sama dengan 590 hektare per hari atau setara 900 kali lapangan sepak bola.

Menurut data dari WWF, jumlah populasi penyu selama 20 tahun terakhir, jumlah spesies ini menurun dengan cepat, khususnya di kawasan pasifik, hanya sekitar 2.300 betina dewasa yang tersisa.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menyatakan Penyu Laut masuk dalam Red List of Threatened Species (Daftar Merah Spesies yang Terancam).

Sebagai spesies yang daur hidupnya secara alamiah sudah rentan, kelangsungan populasi Penyu Laut makin terancam dengan meningkatnya aktivitas manusia.

Aktivitas tersebut mencakup hancurnya habitat dan tempat penyu bertelur, tangkapan sampingan (bycatch), perburuan telur, perdagangan ilegal produk berbahan dasar penyu, dan berbagai eksploitasi yang membahayakan lingkungan.

Hancurnya habitat penyu akan secara langsung membahayakan kelestarian Sang Ambasador Laut ini.

Keberadaan buaya di Indonesia juga telah mengalami penurunan karena habitatnya terdesak oleh manusia sehingga justru kerap kali dibunuh oleh masyarakat.

Anang menaruh harapan besar agar masyarakat mau menghentikan aksi penjualan satwa liar ini dengan cara menyadari bahaya dari perdagangan ilegal satwa liar.

“Memelihara satwa liar, terutama yang dilindungi, termasuk menyimpan bagian- bagian tubuhnya, bukanlah sebuah kebanggaan atau prestise. Hal itu sesungguhnya merupakan suatu kejahatan karena melanggar undang-undang dan menjegal warisan atas keberadaan satwa itu kepada anak cucu kita nanti,” Ujar Anang.

Load More