Suara.com - Perdagangan satwa langka sampai saat ini masih marak terjadi di tanah air. Diduga salah satu faktornya adalah karena masih lemahnya penegakkan hukum terhadap pelaku jual beli satwa yang dilindungi.
"Itu sudah dari dulu, setelah saya pelajari kita punya problem penanganan satwa ini justru proses hukumnya. Karena hukumannya kecil sekali," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia mencatat elama 5-10 tahun terakhir baru puluhan pelaku perdagangan satwa langka yang diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Selain itu hukumannya sangat ringan, tidak sampai tahunan.
"Tapi paling hukumannya 2 bulan, 6 bulan, dendanya paling tinggi Rp100 juta," ujar dia.
Maka dari itu, Siti mengusulkan perlu perubahan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistem. Hukuman dan denda terhadap pelaku harus diperberat.
"Maka kami sedang berupaya revisi Undang-undangnya," terangnya.
Dia menambahkan, revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistem telah diajukan ke DPR dan masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Menurut saya yang kita sedang lakukan adalah kontrol terhadap perdagangan satwa. Misal kemarin yang dilaporkan di Papua penyu besar, harganya Rp1-Rp1,5 juta di pasar Jayapura. Pintu masuknya itu dari Jatim, Sumut, dan Jakarta yang paling banyak," tandas dia.
"Kami ada masalah juga dengan aturan, kami tidak boleh langsung ke karantina. Kami hanya bisa mengawasi dari luar, tidak bisa masuk," tutup Siti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka