Suara.com - Perdagangan satwa langka sampai saat ini masih marak terjadi di tanah air. Diduga salah satu faktornya adalah karena masih lemahnya penegakkan hukum terhadap pelaku jual beli satwa yang dilindungi.
"Itu sudah dari dulu, setelah saya pelajari kita punya problem penanganan satwa ini justru proses hukumnya. Karena hukumannya kecil sekali," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dia mencatat elama 5-10 tahun terakhir baru puluhan pelaku perdagangan satwa langka yang diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Selain itu hukumannya sangat ringan, tidak sampai tahunan.
"Tapi paling hukumannya 2 bulan, 6 bulan, dendanya paling tinggi Rp100 juta," ujar dia.
Maka dari itu, Siti mengusulkan perlu perubahan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistem. Hukuman dan denda terhadap pelaku harus diperberat.
"Maka kami sedang berupaya revisi Undang-undangnya," terangnya.
Dia menambahkan, revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistem telah diajukan ke DPR dan masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
"Menurut saya yang kita sedang lakukan adalah kontrol terhadap perdagangan satwa. Misal kemarin yang dilaporkan di Papua penyu besar, harganya Rp1-Rp1,5 juta di pasar Jayapura. Pintu masuknya itu dari Jatim, Sumut, dan Jakarta yang paling banyak," tandas dia.
"Kami ada masalah juga dengan aturan, kami tidak boleh langsung ke karantina. Kami hanya bisa mengawasi dari luar, tidak bisa masuk," tutup Siti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal