Suara.com - Keluarga almarhum Mawahib Effendi menggugat PT PLN sebesar Rp12 miliar. Effendi adalah korban tewas akibat tersetrum kabel listrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kuasa hukum korban, Mustahdi di sela sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang mengatakan ada unsur kelalaian PLN dalam kejadian tersebut.
"Ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya, Kamis (4/2/2016).
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan oleh Afidatun Naimah, istri almarhum Mawahib Effendi. Dalam gugatannya, ahli waris korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan Imateriil sebesar Rp10 miliar.
Ia menjelaskan korban Mawahib dan anaknya Luthfatisa Annaufa (4) tewas setelah tersetrum kabel jaringan PLN yang putus di sekitar pemakaman Habib Shodiq, Kriyan, Kabupaten Jepara.
Dalam kejadian tersebut korban bersama anaknya tewas mengenaskan. Sementara Afidatun yang saat itu sedang dalam kondisi hamil, kata dia, selamat. Ia menuturkan kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika PT PLN bisa segera mengatasi permasalahan kabel putus tersebut.
"Pada pagi hari saat korban dan keluarganya akan berziarah, ternyata kabel yang terputus tersebut masih menjuntai di tanah," katanya.
Padahal, menurut dia, PLN seharusnya bisa mendeteksi putusnya kabel tersebut melalui jaringannya. Ia mengakui ada upaya damai dari PT PLN namun ditolak karena nilai tali asih yang terlalu kecil dibanding penderitaan akibat peristiwa tersebut.
"Peristiwa semacam ini bisa terjadi kepada orang lain kalau PT PLN tidak memperbaiki kinerjanya," katanya.
Sementar itu, PT PLN diwakili oleh kuasa hukumnya dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Amiati. Menurut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, kewajiban PT PLN dalam perkara tersebut sudah selesai.
"Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Kewajiban ganti rugi juga sudah dilakukan," katanya.
Menurut dia, ada aturan yang mengatur tentang besaran ganti rugi yang harus diberikan dalam kejadian semacam itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina