Suara.com - Serikat Buruh Sedunia (ITUC) terkejut hak berunding buruh di Indonesia dalam penentuan upah dihilangkan. Mereka menuding ada yang salah di Indonesia.
"Kami terkejut bahwa saat ini Indonesia mengalami kemunduran kalau hak buruh untuk bersuara dihilangkan. Itu menandakan bahwa ada yang salah di sini," kata Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow dalam konferensi pers di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Hak berunding itu dihilangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sehingga PP itu harus dicabut.
"Kembalikan standar upah hidup yang layak dan kembalikan hak berunding para pekerja," ucap Sharan.
Bila pemerintah Indonesia hanya mendengarkan dari sisi bisnis saja berarti pemerintah tidak memperhatikan rakyatnya. Sehingga pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia sehingga menyebabkan terjadinya pemiskinan secara struktural.
"Bahkan upah di sini berbeda 100 dolar AS dengan daerah terpencil di Tiongkok, itu menunjukan sesuatu yang salah," katanya.
Sementara itu Sekjen Serikat Buruh Metal Sedunia (IndustriALL Global Union), Jyrki Raina juga mendorong pemerintah Indonesia untuk segara mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan mendorong agar pemerintah mau berdialog dengan buruh," kata Jyrki dalam konferensi pers yang sama.
Jyrki mengatakan pemerintah Indonesia harus paham bahwa meningkatkan taraf hidup para pekerja Indonesia adalah hak dan kewajiban antara pemerintah dan pekerja yang sudah menjadi standar dan terjadi di semua negara di dunia. Ia menilai bagi para investor asing, isunya saat ini bukan masalah upah melainkan bagaimana mengurangi tingkat korupsi dan lemahnya tingkat konsumsi.
Pihaknya pun selalu mendukung setiap pergerakan untuk meningkatkan upah yang layak bagi para pekerja di seluruh Asia, termasuk Indonesia dan dunia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!