Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai rencana revisi Undang-Undang tentang KPK yang sekarang masih dibahas Badan Legislasi DPR bertujuan untuk melemahkan lembaga antikorupsi.
"Pasal pun di dalam draft (revisi UU KPK) yang sekarang beredar versi DPR yang benar- benar memiliki tujuan untuk memperkuat KPK, ini melecehkan logika sehat dan melecehkan di draft RUU KPK," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, di Badan Legislasi, gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Indikasi melemahkan KPK, kata Donal, antara lain dengan upaya mengurangi kewenangan KPK dalam menyadap.
"Tentu ini tidak memperkuat KPK, yang ada justru mengamputasi kewenangan-kewenangan strategis KPK, karena sulit dibantah, penyadapan selama ini menjadi urat nadi KPK sehingga menjerat kasus-kasus korupsi," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Baleg DPR menghentikan upaya pelemahan KPK melalui revisi UU.
Kalau DPR tetap bersikeras merevisi UU KPK, kata Donal, itu menunjukkan DPR benar-benar ingin mengamputasi kewenangan lembaga pemberantasan korupsi.
"Ini semakin menguatkan bahwa keinginan (DPR) revisi (UU KPK), ini adalah keinginan untuk mengamputasi kewenangan-kewenangan yang berada di KPK, sehingga KPK menjadi lumpuh, kerja-kerja pemberantasan korupsi menjadi tidak lagi efektif, dan kesempatan orang melakukan korupsi menjadi lebih besar karena tidak lagi efektif diawasi oleh KPK," kata Donal.
Donal yakin Presiden Joko Widodo konsisten mendukung penguatan KPK.
"Inilah yang menjadi tantangan Presiden Jokowi untuk konsisten dengan ucapannya sendiri untuk memperkuat KPK di dalam janji kampanye dan menarik diri dalam pembahasan revisi UU KPK, kalau itu pasal-pasal yang direvisi akan memperlemah KPK itu sendiri," kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi siang tadi menyerahkan hasil petisi online change.org/janganbunuhKPK yang telah ditandatangani 57 ribu orang kepada Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO