Kabareskrim Komjen Anang Iskandar [suara.com/Oke Atmaja]
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus perdagangan organ ginjal manusia secara ilegal di Bandung, Jawa Barat.
"Belum ada yang baru, kami masih pendalaman terhadap tiga tersangka tersebut," kata Anang di gedung Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Terkait dengan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2/2016) lalu, Anang mengatakan tujuan untuk mencari tahu prosedur dalam transplantasi ginjal.
"Kalau langkah-langkahnya legal kami mendukung para ahli untuk melakukan tugasnya, kalau ilegal berarti itu yang akan kami tindak," kata Anang.
Sedangkan terkait kehadiran Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (5/2/2016) atau sehari setelah RSCM digeledah, Anang mengatakan bukan untuk dimintai keterangan terkait perdagangan ginjal.
"Ya nggak, kehadiran beliau dalam rangka ingin tahu posisi kasusnya. Kalau yang ilegal beliau sangat mendukung (ditindaklanjuti), kalau legalnya kita sangat mendukung," kata Anang.
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Menurut keterangan tersangka, ada lima belas orang yang telah mendonorkan ginjal lewat mereka. Tapi menurut temuan polisi jumlahnya hampir 30 orang.
"Bahwa penerima ginjal harus membayar pembelian ginjal dengan harga Rp225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment Rp10 juta sampai Rp15 juta dan sisanya setelah operasi. Sementara uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp70 juta," kata Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana pada Selasa (27/1/2016).
"Belum ada yang baru, kami masih pendalaman terhadap tiga tersangka tersebut," kata Anang di gedung Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Terkait dengan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/2/2016) lalu, Anang mengatakan tujuan untuk mencari tahu prosedur dalam transplantasi ginjal.
"Kalau langkah-langkahnya legal kami mendukung para ahli untuk melakukan tugasnya, kalau ilegal berarti itu yang akan kami tindak," kata Anang.
Sedangkan terkait kehadiran Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (5/2/2016) atau sehari setelah RSCM digeledah, Anang mengatakan bukan untuk dimintai keterangan terkait perdagangan ginjal.
"Ya nggak, kehadiran beliau dalam rangka ingin tahu posisi kasusnya. Kalau yang ilegal beliau sangat mendukung (ditindaklanjuti), kalau legalnya kita sangat mendukung," kata Anang.
Kasus perdagangan ginjal telah menjerat tiga tersangka berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Menurut keterangan tersangka, ada lima belas orang yang telah mendonorkan ginjal lewat mereka. Tapi menurut temuan polisi jumlahnya hampir 30 orang.
"Bahwa penerima ginjal harus membayar pembelian ginjal dengan harga Rp225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment Rp10 juta sampai Rp15 juta dan sisanya setelah operasi. Sementara uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp70 juta," kata Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana pada Selasa (27/1/2016).
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan donor ginjal atau organ tubuh yang lainnya boleh-boleh saja asalkan tidak untuk diperjualbelikan.
"Jadi begini, jikalau pendonoran tanpa transplantasi ginjal atau organ tubuh lainnya itu diperbolehkan, sepanjang tidak diperjualbelikan, karena kalau diperjualbelikan termasuk TPPO, karena itu tentu harus diteliti mana yang masuk pidana mana yang bukan," kata Badrodin di Mabes Polri baru-baru ini.
Lebih jauh, Badrodin mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat aturan main dan regulasi bagi orang-orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.
"Barangkali memang Menkes (Nila F. Moeloek) harus mengatur membuat regulasi sehingga masyarakat ada tempat, mana yang ingin mendonorkan, mana yang membutuhkan ada tempat untuk bisa mendapat informasi," kata Badrodin.
Untuk mendalami kasus perdagangan ginjal, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Jadi begini, jikalau pendonoran tanpa transplantasi ginjal atau organ tubuh lainnya itu diperbolehkan, sepanjang tidak diperjualbelikan, karena kalau diperjualbelikan termasuk TPPO, karena itu tentu harus diteliti mana yang masuk pidana mana yang bukan," kata Badrodin di Mabes Polri baru-baru ini.
Lebih jauh, Badrodin mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat aturan main dan regulasi bagi orang-orang yang ingin mendonorkan ginjal dan orang yang membutuhkan ginjal.
"Barangkali memang Menkes (Nila F. Moeloek) harus mengatur membuat regulasi sehingga masyarakat ada tempat, mana yang ingin mendonorkan, mana yang membutuhkan ada tempat untuk bisa mendapat informasi," kata Badrodin.
Untuk mendalami kasus perdagangan ginjal, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?