Suara.com - Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan melaporkan perusahaan penerbangan, PT. Airfast Indonesia, ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan memalsukan flight approval atau izin terbang pada Selasa (2/2/2016) lalu.
Kasus tersebut dilaporkan atas nama Maryati Karma dengan nomor laporan LP/110/II/2016/ Bareskrim. Sedangkan yang dilaporkan pejabat Airfast berinisial MT.
Kepala Sub Ditrektorat IV Tindak Pidana Umum Politik dan Dokumen Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan saksi pelapor.
"Iya kami rencana dalam waktu dekat akan panggil Dirjen Perhubungan Udara," kata Rudi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).
Kasus ini bermula dari Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang menemukan izin terbang yang diduga palsu. Izin tersebut dipakai untuk penerbangan pada 25 Januari 2016 di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Pada 25 Januari malam, saya sedang dinas 'flight approval' (FA) diserahkan pukul 22.45 WITA dari ground handling dan FA itu buram," kata petugas Senior Pelayanan Informasi Aeronautika Airnav Bandara Ngurah Rai, Hadi Permana, dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Hadi mengatakan berkas izin terbang yang jumlahnya sebanyak sembilan lembar tersebut seluruhnya buram.
"Saya langsung koordinasi dan diserahkan ke Otoritas Bandara," katanya.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan