Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang memprotes tindakan personil TNI Angkatan Udara dalam mengamankan lokasi jatuhnya pesawat tempur taktis Super Tucano TT-8130 di Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang, Rabu (10/2/2016). Mereka bertindak berlebihan dengan melakukan kekerasan secara verbal serta upaya menghalangi kerja jurnalistik.
TNI Angkatan Udara merampas paksa memori card kamera, ID Press dan pesawat tanpa awak atau drone. Kejadian ini dialami oleh sejumlah jurnalis saat meliput di sekitar lokasi kejadian. Kejadian ini dialami dua jurnalis Jawa Pos Radar Malang, Darmono (Fotografer) dan Nurlayla Ratri (Jurnalis). Dari keterangan keduanya, mereka sempat diintimidasi dengan nada mengancam.
Ketua AJI Malang Bidang Advokasi Hari Istiawan Mahmudan menilai tindakan intimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. "Tindakan personil TNI Angkatan Udara itu mengancam kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Hari dalam pernyataan resmi, Kamis (11/2/2016).
Ia menegaskan dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pasal 4 ayat (2) juga disebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Kasus perampasan karya jurnalistik di Malang ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia," ujar Hari.
Kekerasan terhadap jurnalis terus berulang. AJI menilai tindakan personil TNI Angkatan Udara merupakan bentuk pengaman yang kebablasan. Memandang segala yang berkaitan dengan alat utama sistem pertahanan utama adalah rahasia. Padahal informasi itu bukan informasi yang rahasia dan publik berhak tahu. Sedangkan jurnalis bertugas menyampaikan informasi kepada publik. Apalagi peristiwa ini terjadi di ruang publik dan juga menimbulkan korban dari warga sipil. AJI meminta Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara menindak personil yang melanggar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tujuannya demi mendorong kesadaran setiap warga Negara dan melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik," tambah Hari.
AJI juga mengingatkan kepada para jurnalis untuk selalu mematuhi Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan liputan di lapangan. Khususnya di daerah berbahaya dan selalu berhati-hati dengan keselamatan dirinya.
Berita Terkait
-
Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat
-
Terpopuler: Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Daftar Rekrutmen Bintara TNI AU
-
Link Daftar Rekrutmen Bintara TNI-AU Gelombang II 2026, Gratis!
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Bocor! Trump Teriak-teriak selama 2 Jam hingga Diusir dari Ruangan saat 2 Pilot Jatuh di Iran
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?