Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan agar hati-hati dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, naskah akademik untuk mengubah UU tersebut belum ada sampai sekarang, terutama pada poin kewenangan penyadapan.
"Untuk mengubah sebuah undang-undang, harus ada naskah akademisnya, alasan akademisnya apa, selama ini tidak ada naskah akademis yang mengatakan bahwa penyadapan itu salah," kata Mahfud di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa(16/2/2016).
Ketua Dewan Pembina MMD Initiative menilai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, semua kasus yang ditangani terbukti sehingga dapat menjerat terdakwa di Pengadilan.
"Maka saya perlu tanya lagi, mana alasan akademiknya,yang membuat penyadapan memang harus dengan persetujuan dewan pengawas. Dengan usulan pengaturan penyadapan oleh dewan pengawas, maka hal itu justru akan berpotensi membuat bocor rencana penyadapan KPK. Kalau sudah begitu, ya buat apa penyadapan, tidak ada gunanya lagi," kata Mahdud.
Menurut Mahfud pihak yang mendorong revisi UU KPK, terutama bagian kewenangan penyadapan, adalah kelompok yang ketakutan karena punya masalah hukum.
"Kalau memang orang itu bukan orang yang bermasalah, ya tidak mempermasalahkan penyadapan, wong dia lurus-lurus saja," kata Mahfud.
"Untuk mengubah sebuah undang-undang, harus ada naskah akademisnya, alasan akademisnya apa, selama ini tidak ada naskah akademis yang mengatakan bahwa penyadapan itu salah," kata Mahfud di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa(16/2/2016).
Ketua Dewan Pembina MMD Initiative menilai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, semua kasus yang ditangani terbukti sehingga dapat menjerat terdakwa di Pengadilan.
"Maka saya perlu tanya lagi, mana alasan akademiknya,yang membuat penyadapan memang harus dengan persetujuan dewan pengawas. Dengan usulan pengaturan penyadapan oleh dewan pengawas, maka hal itu justru akan berpotensi membuat bocor rencana penyadapan KPK. Kalau sudah begitu, ya buat apa penyadapan, tidak ada gunanya lagi," kata Mahdud.
Menurut Mahfud pihak yang mendorong revisi UU KPK, terutama bagian kewenangan penyadapan, adalah kelompok yang ketakutan karena punya masalah hukum.
"Kalau memang orang itu bukan orang yang bermasalah, ya tidak mempermasalahkan penyadapan, wong dia lurus-lurus saja," kata Mahfud.
DPR ingin sebelum KPK menggunakan kewenangan menyadap, harus izin dulu kepada Dewan Pengawas. Dewan Pengawas juga masuk dalam revisi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok