Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan agar hati-hati dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, naskah akademik untuk mengubah UU tersebut belum ada sampai sekarang, terutama pada poin kewenangan penyadapan.
"Untuk mengubah sebuah undang-undang, harus ada naskah akademisnya, alasan akademisnya apa, selama ini tidak ada naskah akademis yang mengatakan bahwa penyadapan itu salah," kata Mahfud di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa(16/2/2016).
Ketua Dewan Pembina MMD Initiative menilai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, semua kasus yang ditangani terbukti sehingga dapat menjerat terdakwa di Pengadilan.
"Maka saya perlu tanya lagi, mana alasan akademiknya,yang membuat penyadapan memang harus dengan persetujuan dewan pengawas. Dengan usulan pengaturan penyadapan oleh dewan pengawas, maka hal itu justru akan berpotensi membuat bocor rencana penyadapan KPK. Kalau sudah begitu, ya buat apa penyadapan, tidak ada gunanya lagi," kata Mahdud.
Menurut Mahfud pihak yang mendorong revisi UU KPK, terutama bagian kewenangan penyadapan, adalah kelompok yang ketakutan karena punya masalah hukum.
"Kalau memang orang itu bukan orang yang bermasalah, ya tidak mempermasalahkan penyadapan, wong dia lurus-lurus saja," kata Mahfud.
"Untuk mengubah sebuah undang-undang, harus ada naskah akademisnya, alasan akademisnya apa, selama ini tidak ada naskah akademis yang mengatakan bahwa penyadapan itu salah," kata Mahfud di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa(16/2/2016).
Ketua Dewan Pembina MMD Initiative menilai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, semua kasus yang ditangani terbukti sehingga dapat menjerat terdakwa di Pengadilan.
"Maka saya perlu tanya lagi, mana alasan akademiknya,yang membuat penyadapan memang harus dengan persetujuan dewan pengawas. Dengan usulan pengaturan penyadapan oleh dewan pengawas, maka hal itu justru akan berpotensi membuat bocor rencana penyadapan KPK. Kalau sudah begitu, ya buat apa penyadapan, tidak ada gunanya lagi," kata Mahdud.
Menurut Mahfud pihak yang mendorong revisi UU KPK, terutama bagian kewenangan penyadapan, adalah kelompok yang ketakutan karena punya masalah hukum.
"Kalau memang orang itu bukan orang yang bermasalah, ya tidak mempermasalahkan penyadapan, wong dia lurus-lurus saja," kata Mahfud.
DPR ingin sebelum KPK menggunakan kewenangan menyadap, harus izin dulu kepada Dewan Pengawas. Dewan Pengawas juga masuk dalam revisi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik