Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengingatkan agar hati-hati dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, naskah akademik untuk mengubah UU tersebut belum ada sampai sekarang, terutama pada poin kewenangan penyadapan.
"Untuk mengubah sebuah undang-undang, harus ada naskah akademisnya, alasan akademisnya apa, selama ini tidak ada naskah akademis yang mengatakan bahwa penyadapan itu salah," kata Mahfud di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa(16/2/2016).
Ketua Dewan Pembina MMD Initiative menilai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, semua kasus yang ditangani terbukti sehingga dapat menjerat terdakwa di Pengadilan.
"Maka saya perlu tanya lagi, mana alasan akademiknya,yang membuat penyadapan memang harus dengan persetujuan dewan pengawas. Dengan usulan pengaturan penyadapan oleh dewan pengawas, maka hal itu justru akan berpotensi membuat bocor rencana penyadapan KPK. Kalau sudah begitu, ya buat apa penyadapan, tidak ada gunanya lagi," kata Mahdud.
Menurut Mahfud pihak yang mendorong revisi UU KPK, terutama bagian kewenangan penyadapan, adalah kelompok yang ketakutan karena punya masalah hukum.
"Kalau memang orang itu bukan orang yang bermasalah, ya tidak mempermasalahkan penyadapan, wong dia lurus-lurus saja," kata Mahfud.
"Untuk mengubah sebuah undang-undang, harus ada naskah akademisnya, alasan akademisnya apa, selama ini tidak ada naskah akademis yang mengatakan bahwa penyadapan itu salah," kata Mahfud di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Selasa(16/2/2016).
Ketua Dewan Pembina MMD Initiative menilai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dilaksanakan dengan baik. Dengan demikian, semua kasus yang ditangani terbukti sehingga dapat menjerat terdakwa di Pengadilan.
"Maka saya perlu tanya lagi, mana alasan akademiknya,yang membuat penyadapan memang harus dengan persetujuan dewan pengawas. Dengan usulan pengaturan penyadapan oleh dewan pengawas, maka hal itu justru akan berpotensi membuat bocor rencana penyadapan KPK. Kalau sudah begitu, ya buat apa penyadapan, tidak ada gunanya lagi," kata Mahdud.
Menurut Mahfud pihak yang mendorong revisi UU KPK, terutama bagian kewenangan penyadapan, adalah kelompok yang ketakutan karena punya masalah hukum.
"Kalau memang orang itu bukan orang yang bermasalah, ya tidak mempermasalahkan penyadapan, wong dia lurus-lurus saja," kata Mahfud.
DPR ingin sebelum KPK menggunakan kewenangan menyadap, harus izin dulu kepada Dewan Pengawas. Dewan Pengawas juga masuk dalam revisi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah