Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sedang dilakukan DPR karena ada penyimpangan kesepakatan antara pimpinan KPK dan dewan.
"Setelah kami pahami masalahnya, dan kami berembug, ternyata draf yang ada itu sangat melenceng dari gentleman agreement yang dibuat oleh lima pimpinan yang lama dengan DPR, makanya dari KPK nilai tidak perlu revisi UU KPK itu," kata komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dalam diskusi yang bertajuk Menuju Upaya Penguatan KPK di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Laode meminta DPR tetap melibatkan KPK dalam proses revisi UU. Sebab, KPK-lah yang akan menggunakan UU tersebut.
"Sama sperti Pak Zulkifli bilang tanyakan kepada usernya dulu, dan itu adalah KPK. Berkomunikasilah dengan kami bapak-bapak DPR, tetapi kalau draf yang sekarang, KPK tetap tidak mau direvisi," kata Laode.
Terkait poin kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang merupakan salah satu dari empat poin yang akan direvisi.
"Kalau kewenangan itu ada, kami takutnya nanti disalahgunakan, walaupun ini pada dasarnya digunakan, namun akan terjadi penyalahgunaan," kata Laode.
"Setelah kami pahami masalahnya, dan kami berembug, ternyata draf yang ada itu sangat melenceng dari gentleman agreement yang dibuat oleh lima pimpinan yang lama dengan DPR, makanya dari KPK nilai tidak perlu revisi UU KPK itu," kata komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dalam diskusi yang bertajuk Menuju Upaya Penguatan KPK di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Laode meminta DPR tetap melibatkan KPK dalam proses revisi UU. Sebab, KPK-lah yang akan menggunakan UU tersebut.
"Sama sperti Pak Zulkifli bilang tanyakan kepada usernya dulu, dan itu adalah KPK. Berkomunikasilah dengan kami bapak-bapak DPR, tetapi kalau draf yang sekarang, KPK tetap tidak mau direvisi," kata Laode.
Terkait poin kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang merupakan salah satu dari empat poin yang akan direvisi.
"Kalau kewenangan itu ada, kami takutnya nanti disalahgunakan, walaupun ini pada dasarnya digunakan, namun akan terjadi penyalahgunaan," kata Laode.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara