Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sedang dilakukan DPR karena ada penyimpangan kesepakatan antara pimpinan KPK dan dewan.
"Setelah kami pahami masalahnya, dan kami berembug, ternyata draf yang ada itu sangat melenceng dari gentleman agreement yang dibuat oleh lima pimpinan yang lama dengan DPR, makanya dari KPK nilai tidak perlu revisi UU KPK itu," kata komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dalam diskusi yang bertajuk Menuju Upaya Penguatan KPK di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Laode meminta DPR tetap melibatkan KPK dalam proses revisi UU. Sebab, KPK-lah yang akan menggunakan UU tersebut.
"Sama sperti Pak Zulkifli bilang tanyakan kepada usernya dulu, dan itu adalah KPK. Berkomunikasilah dengan kami bapak-bapak DPR, tetapi kalau draf yang sekarang, KPK tetap tidak mau direvisi," kata Laode.
Terkait poin kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang merupakan salah satu dari empat poin yang akan direvisi.
"Kalau kewenangan itu ada, kami takutnya nanti disalahgunakan, walaupun ini pada dasarnya digunakan, namun akan terjadi penyalahgunaan," kata Laode.
"Setelah kami pahami masalahnya, dan kami berembug, ternyata draf yang ada itu sangat melenceng dari gentleman agreement yang dibuat oleh lima pimpinan yang lama dengan DPR, makanya dari KPK nilai tidak perlu revisi UU KPK itu," kata komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dalam diskusi yang bertajuk Menuju Upaya Penguatan KPK di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Laode meminta DPR tetap melibatkan KPK dalam proses revisi UU. Sebab, KPK-lah yang akan menggunakan UU tersebut.
"Sama sperti Pak Zulkifli bilang tanyakan kepada usernya dulu, dan itu adalah KPK. Berkomunikasilah dengan kami bapak-bapak DPR, tetapi kalau draf yang sekarang, KPK tetap tidak mau direvisi," kata Laode.
Terkait poin kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang merupakan salah satu dari empat poin yang akan direvisi.
"Kalau kewenangan itu ada, kami takutnya nanti disalahgunakan, walaupun ini pada dasarnya digunakan, namun akan terjadi penyalahgunaan," kata Laode.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi