Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sedang dilakukan DPR karena ada penyimpangan kesepakatan antara pimpinan KPK dan dewan.
"Setelah kami pahami masalahnya, dan kami berembug, ternyata draf yang ada itu sangat melenceng dari gentleman agreement yang dibuat oleh lima pimpinan yang lama dengan DPR, makanya dari KPK nilai tidak perlu revisi UU KPK itu," kata komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dalam diskusi yang bertajuk Menuju Upaya Penguatan KPK di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Laode meminta DPR tetap melibatkan KPK dalam proses revisi UU. Sebab, KPK-lah yang akan menggunakan UU tersebut.
"Sama sperti Pak Zulkifli bilang tanyakan kepada usernya dulu, dan itu adalah KPK. Berkomunikasilah dengan kami bapak-bapak DPR, tetapi kalau draf yang sekarang, KPK tetap tidak mau direvisi," kata Laode.
Terkait poin kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang merupakan salah satu dari empat poin yang akan direvisi.
"Kalau kewenangan itu ada, kami takutnya nanti disalahgunakan, walaupun ini pada dasarnya digunakan, namun akan terjadi penyalahgunaan," kata Laode.
"Setelah kami pahami masalahnya, dan kami berembug, ternyata draf yang ada itu sangat melenceng dari gentleman agreement yang dibuat oleh lima pimpinan yang lama dengan DPR, makanya dari KPK nilai tidak perlu revisi UU KPK itu," kata komisioner KPK Laode Muhammad Syarif dalam diskusi yang bertajuk Menuju Upaya Penguatan KPK di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Laode meminta DPR tetap melibatkan KPK dalam proses revisi UU. Sebab, KPK-lah yang akan menggunakan UU tersebut.
"Sama sperti Pak Zulkifli bilang tanyakan kepada usernya dulu, dan itu adalah KPK. Berkomunikasilah dengan kami bapak-bapak DPR, tetapi kalau draf yang sekarang, KPK tetap tidak mau direvisi," kata Laode.
Terkait poin kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang merupakan salah satu dari empat poin yang akan direvisi.
"Kalau kewenangan itu ada, kami takutnya nanti disalahgunakan, walaupun ini pada dasarnya digunakan, namun akan terjadi penyalahgunaan," kata Laode.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe