Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua pejabat Kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, Tahun Anggaran 2011.
Mereka adalah Direktur Jenderal Hubungan Laut, Bobby Reynold Mamahit, dan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia Direktorat Hubungan Laut, Djoko Pranomo. Kedua orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober 2015.
Menurut pantauan Suara.com pada Selasa (16/2/2016), kedua tersangka keluar dari gedung KPK secara terpisah. Bobby Mamahit yang keluar lebih dulu terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Dia langsung menuju mobil tahanan. Tak ada komentar sedikit pun yang disampaikannya.
Tak lama berselang, Djoko keluar. Sama dengan Bobby, meski ditanya wartawan, Djoko juga tak mau berbicara dan lebih memilih untuk segera masuk ke dalam mobil.
Mereka ditahan demi memudahkan proses penyidikan kasus.
KPK menetapkan Bobby sebagai tersangka dalam kapasitas saat itu sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam dakwaan mantan General Manager PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menyebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk memenangkan Hutama Karya.
Padahal, Hutama Karya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II.
PT utama Karya sempat dibatalkan kemenangannya pada lelang karena PT. Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Itjen Kemenhub.
Namun, Budi kembali meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT Hutama Karya tetap dimenangkan. Atas peran ini, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).
Mereka adalah Direktur Jenderal Hubungan Laut, Bobby Reynold Mamahit, dan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia Direktorat Hubungan Laut, Djoko Pranomo. Kedua orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober 2015.
Menurut pantauan Suara.com pada Selasa (16/2/2016), kedua tersangka keluar dari gedung KPK secara terpisah. Bobby Mamahit yang keluar lebih dulu terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Dia langsung menuju mobil tahanan. Tak ada komentar sedikit pun yang disampaikannya.
Tak lama berselang, Djoko keluar. Sama dengan Bobby, meski ditanya wartawan, Djoko juga tak mau berbicara dan lebih memilih untuk segera masuk ke dalam mobil.
Mereka ditahan demi memudahkan proses penyidikan kasus.
KPK menetapkan Bobby sebagai tersangka dalam kapasitas saat itu sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam dakwaan mantan General Manager PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menyebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk memenangkan Hutama Karya.
Padahal, Hutama Karya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II.
PT utama Karya sempat dibatalkan kemenangannya pada lelang karena PT. Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Itjen Kemenhub.
Namun, Budi kembali meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT Hutama Karya tetap dimenangkan. Atas peran ini, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual