Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua pejabat Kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, Tahun Anggaran 2011.
Mereka adalah Direktur Jenderal Hubungan Laut, Bobby Reynold Mamahit, dan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia Direktorat Hubungan Laut, Djoko Pranomo. Kedua orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober 2015.
Menurut pantauan Suara.com pada Selasa (16/2/2016), kedua tersangka keluar dari gedung KPK secara terpisah. Bobby Mamahit yang keluar lebih dulu terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Dia langsung menuju mobil tahanan. Tak ada komentar sedikit pun yang disampaikannya.
Tak lama berselang, Djoko keluar. Sama dengan Bobby, meski ditanya wartawan, Djoko juga tak mau berbicara dan lebih memilih untuk segera masuk ke dalam mobil.
Mereka ditahan demi memudahkan proses penyidikan kasus.
KPK menetapkan Bobby sebagai tersangka dalam kapasitas saat itu sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam dakwaan mantan General Manager PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menyebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk memenangkan Hutama Karya.
Padahal, Hutama Karya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II.
PT utama Karya sempat dibatalkan kemenangannya pada lelang karena PT. Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Itjen Kemenhub.
Namun, Budi kembali meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT Hutama Karya tetap dimenangkan. Atas peran ini, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).
Mereka adalah Direktur Jenderal Hubungan Laut, Bobby Reynold Mamahit, dan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia Direktorat Hubungan Laut, Djoko Pranomo. Kedua orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober 2015.
Menurut pantauan Suara.com pada Selasa (16/2/2016), kedua tersangka keluar dari gedung KPK secara terpisah. Bobby Mamahit yang keluar lebih dulu terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Dia langsung menuju mobil tahanan. Tak ada komentar sedikit pun yang disampaikannya.
Tak lama berselang, Djoko keluar. Sama dengan Bobby, meski ditanya wartawan, Djoko juga tak mau berbicara dan lebih memilih untuk segera masuk ke dalam mobil.
Mereka ditahan demi memudahkan proses penyidikan kasus.
KPK menetapkan Bobby sebagai tersangka dalam kapasitas saat itu sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam dakwaan mantan General Manager PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menyebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk memenangkan Hutama Karya.
Padahal, Hutama Karya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II.
PT utama Karya sempat dibatalkan kemenangannya pada lelang karena PT. Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Itjen Kemenhub.
Namun, Budi kembali meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT Hutama Karya tetap dimenangkan. Atas peran ini, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).
Tag
Komentar
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat